Lolly Tak Mau Lagi Bertemu Ibunya, Pakar Psikolog Forensik Reza Indragiri Singgung Soal Ini
- Tangkapan Layar
Jakarta, VIVA – Kasus perselishan ibu dan anak antara Nikita Mirzani dan Laura Meizani Mawardi Kembali menjadi perhatian publik. Usai kabur dari rumah aman pada Jumat pekan lalu, Laura atau dikenal publik dengan Lolly mengungkap dirinya tidak mau berbaikan dan bertemu dengan sang ibunda.Â
Polemik ini menarik perhatian dari Psikolog Forensik Reza Indragiri. Usai berbicang dengan Razman Arif Nasution, Reza Indragiri mengungkap pandangannya terkait dengan sikap Lolly yang tak mau bertemu dengan ibunya.
"Bang Razman tadi menyebut L tidak lagi mau bertemu dengan ibunya. Pertanyaan yang muncul satu Parental Estrangement atau ini Parental Alienation," kata dia dikutip dari tayangan YouTube Diskursus Net.
Dijelaskan oleh Reza Indragiri parental estrangement, adalah ketika secara alami anak tidak mau bertemu dengan orang tuanya karena relasi mereka pada dasarnya memang buruk sehingga secara alami anak tidak mau bertemu dengan orang tua.
"Karena relasi mereka buruk secara alami. Mungkin orang tua mengalami kekerasan, mungkin orang tua dianggap sosok tidak teladan. Mungkin orang tua tidak hadir dalam proses tumbuh kembang anak. Sehingga anak merasa tidak ada kebutuhan untuk bertemu dengan orang tuanya," jelasnya.
Kedua, parental alienation, yaitu anak tidak mau bertemu dengan orang tua karena dipengaruhi oleh pihak lain dihasut diprovokasi di apapun yang sifatnya bukan lagi alami tapi fabrikasi.
Diungkap Reza Indragiri bahwa sebagai seorang psikolog forensik, ketika anak tidak mau bertemu dengan orang tua harus kita dalami. Mengigat secara kodrat anak mau bertemu dengan orang tuanya, kemudian kalau ada anak tidak mau bertemu dengan orang tuanya patut didalami.
"Perlu diidentifikasi apakah ini parental estrangement secara alami tidak mau bertemu orang tuanya atau parental estrangement anak diprovokasi untuk bertemu orang tuanya. Saya tidak menyebut pihak manapun, jelas ini dua kemungkinan dari psikologi forensik perlu untuk dikaji," kata dia.
Tidak hanya itu saja, Reza juga menyebut bahwa perlu mendatangkan representaasi pemerintah dalam hal ini KemenPPA plus KPAI agar kita tau pemerintah memposisikan L ini sebagai anak apa saat ini. Sebab kata Reza kalau tidak bisa didefinisikan secara jernih L ini statusnya apa.Â
"Maka saya khawatir langkah-langkah penanganan L tidak akan terukur. Sebaliknya kalau kita dapat penjelasan secara resmi kementerian memposisikan L sebagai anak apa maka jenis perlindungan khusus yang diberikan kepada L juga sudah sangat nyata terukur dalam UU Perlindungan anak sepanjang definisi anak L ini kita dapatkan jawabannya, saya khawatir penanganan atau pendampingan L serta merta tidak akan terukur. Perlu ajak bicara KemenPPA semoga jernih di situ," ujar dia.