Orang Tua Harus Paham, 4 Isu Anak di Indonesia yang Harus Dihindari
- ANTARA/ Anita Permata Dewi
JAKARTA – Tanggal 23 Juli setiap tahunnya dirayakan sebagai Hari Anak Nasional, di mana hak-hak tentang perlindungan anak menjadi topik pembahasan yang tak boleh luput dari perhatian. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak masih fokus menjalani program prioritas yang menjadi implementasi dari visi dan misi Presiden Joko Widodo 5 tahun belakangan.
Terkait isu perlindungan pada anak, setidaknya ada empat hal penting yang menjadi fokus pihak Kemen PPPA sejauh ini. Isu-isu ini masih marak terjadi dan ditemukan di kalangan masyarakat Indonesia sehingga sangat disayangkan jika angkanya kian bertambah.
"Kita fokus terkait 5 isu arahan Bapak Presiden kepada kami Kemen PPPA. Kalau kita lihat, 5 isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, 4 di antaranya terkait anak-anak. Bicara masalah pengasuhan, kekerasan, pekerja anak, dan perkawinan anak," kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta, belum lama ini.
Pengasuhan Tak Layak
Berdasarkan data dari Susenas tahun 2020, ditemukan masih ada 3,64 persen pengasuhan tidak layak yang terjadi di Indonesia dan sebanyak 15 provinsi berada di atas angka tersebut. Masalah pengasuhan ini tentunya sangat penting mengingat bagaimana cara asuh orang tua akan berdampak pada masa depan anak-anaknya.
Kekerasan
Kemudian, data dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR), 2021 mengungkapkan bahwa 2 dari 10 anak laki-laki usia 13-17 tahun mengalami kekerasan dalam bentuk apapun dan 3 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk.
Pekerja Anak
Sedangkan terkait masalah pekerja anak, Badan Pusat Statisik (BPS) mengungkapkan di Indonesia mencatat jumlah pekerja anak pada 2019 sebesar 0,92 juta, 2020 sebesar 1,33 juta, 2021 sebesar 1,05 juta, dan pada 2022 sebesar 1,01 juta. Angka tersebut pun kian meningkat akibat pandemi COVID-19.
Perkawinan Anak
Sedangkan, pada tahun 2021 angka perkawinan anak menurun dari 10,35 persen menjadi 9,23 persen. Kemudian menjadi 8,06 persen di tahun 2022, dan menjadi 6,92 persen pada tahun 2023.
Sejak lama sudah ada peraturan dari pemerintah terkait masalah-masalah tersebut. Tugas Kemen PPPA saat ini adalah untuk selalu mengawal semua isu itu dan berusaha melakukan pencegahan agar tidak ada lagi anak Indonesia yang menjadi korban.
"Ini lah yang kita dorong. Kalau bicara regulasi dan kebijakan udah banyak. Untuk PPPA ini kita kawal untuk mewujudkan perempuan berdaya, anak yang terlindungi, untuk menuju Indonesia maju," kata Bintang.