UU NO.4 Diteken, Ibu Melahirkan yang Keguguran Dapat Hak Istirahat, Perusahaan Tak Boleh Berhentikan Pekerja

Ilustrasi hamil/ibu hamil.
Sumber :
  • Freepik/user18526052

VIVA Lifestyle – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Dalam beleid yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2024 itu, pemerintah mengizinkan cuti bagi ibu yang melahirkan selama 6 bulan.

MotoGP Indonesia 2024 Bakal Dihadiri Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Gibran

Adapun, aturan pemberian cuti kepada ibu hamil maksimal 6 bulan itu tercantum dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a angka pertama, yang berbunyi cuti melahirkan dengan ketentuan paling singkat 3 bulan pertama. Kemudian dalam pasal 4 ayat (3) huruf b paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Lebih lanjut untuk kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka dua meliputi ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran dan atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.

Jokowi Tegaskan Semua Server Harus Punya Backup Data

Demikian seperti diatur pada Pasal 4 Ayat (5). Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Selain itu dalam aturan yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat 3 huruf b juga ibu hamil berhak mendapatkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan atau bidan jika mengalami keguguran. 

Ibu yang Cuti Melahirkan 6 Bulan Tetap Dapat Hak Gaji

Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja. Selanjutnya, pemerintah mengatur bahwa ibu yang sedang melaksanakan hak cuti tidak bisa diberhentikan oleh perusahaan tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 Ayat (1). 

"Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan," bunyi beleid tersebut.
 

Ibu Negara Iriana Jokowi di Bulukumba Sulawesi Selatan

Gaya Santai Iriana Temani Jokowi: Duduk Pinggir Pantai Bersama Anak-anak Sambil Bagi Bingkisan

Ibu Negara Iriana Joko Widodo, turut mendampingi Presiden Joko Widodo, dalam kunjungan kerja di Sulawesi Selatan. Termasuk, saat menikmati suasana pagi di pinggir pantai.

img_title
VIVA.co.id
5 Juli 2024