DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Hamil Dapat Jatah Cuti 6 Bulan

Ilustrasi ibu hamil.
Sumber :
  • Stocksnap

JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-19 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Delapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU KIA, sementara Fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan.

Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR

Awalnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka menyampaikan laporan pembahasan RUU KIA. Scroll untuk informasi selengkapnya.

"Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan terdiri dari 9 bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat," kata Diah di DPR Senayan, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024.

Momen Unik! Ayah ini Syok Ketika Mobil Koleksi Kesayangannya Dijadikan Mainan oleh Anaknya

Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka.

Photo :
  • Istimewa

Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat kemudian menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah menyetujui RUU KIA.

Nihayatul Wafiroh Minta Kader Perempuan Bangsa Proaktif Mitigasi Bencana

"Sidang dewan yang kami hormati, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan, apakah RUU KIA pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab mayoritas anggota dewan yang hadir. 

Di sisi lain, Diah Pitaloka menjelaskan, ada lima pokok aturan yang disepakati pemerintah dan DPR pada RUU tersebut.

Pertama, perubahaan judul dari Rancangan UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan.

Kedua, penetapan definisi anak khusus dan definisi anak pada seribu hari kehidupan. Ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter. 

Keempat, perumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan, yaitu dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja. Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan. Kemudian, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan monitoring dan evaluasi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya