KPAI Terus Awasi Pelaku dan Korban Kasus Bullying yang Libatkan Anak Vincent Rompies

Kawiyan, Aris Adi Leksono, Jasra Putera, Diyah Puspitarini
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rizkya Fajarani Bahar

JAKARTA – Kasus bullying yang melibatkan anak Vincent Rompies beserta anggota geng di sekolahnya kini masih dalam pengawasan Komisi Perlindungan Anak (KPAI). Diketahui, akibat tindak bullying yang dilakukan oleh 11 terduga pelaku itu, korban sampai mendapatkan perawatan di rumah sakit karena mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya.

IDI Kabupaten Jepara Berikan Informasi Pengobatan bagi Gangguan ADHD Pada Anak

Menurut KPAI, masalah bullying yang terjadi di SMA Binus Serpong ini tidak boleh dianggap sepele. Mengingat video kejadian juga sudah tersebar di media sosial, sehingga perlindungan bagi terduga pelaku maupun korban harus diberikan secara ekstra. Scroll untuk info lengkapnya, yuk!

"Tidak hanya bagi anak yang di-bully tetapi juga bagi pelaku, bahkan bagi anak-anak yang menyaksikan bullying tersebut serta berdampak juga bagi sekolah. Dampak dari kasus ini tidak bisa dianggap sepele," kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, dalam konferensi pers di Gedung KPAI Jakarta, Selasa 27 Februari 2024.

Pernah Dilarang KB oleh Edwrad Akbar, Kimberly Ryder Kasih Pesan Ini Buat Para Wanita

Kejadian bullying ini nantinya akan mengancam banyak pihak termasuk terduga pelaku dan korban. Apalagi, mereka saat ini masih berstatus sebagai siswa sehingga nasib pendidikan dan masa depan mereka yang akan dipertaruhkan.

Mengenal Hernia Inguinal Umum Terjadi pada Bayi Laki-laki, Tak Bisa Sembuh Sendiri Perlu Tindakan Operasi

"Kasus kekerasan fisik dan atau psikis yang menimpa anak AL (17) yang diduga dilakukan oleh 8 anak siswa dan 3 orang dewasa di salah satu sekolah swasta di Serpong memberikan dampak yang mengancam semua pihak yang terlibat," katanya.

Saat ini, pihak KPAI bertugas memberikan perlindungan terhadap terduga pelaku dan korban agar mereka tetap mendapatkan hak pendidikannya dengan layak. Menurut Diyah, ada beberapa hal yang perlu disikapi sesuai dengan bunyi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak terhadap kasus tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, status pendidikan anak Vincent Rompies dan beberapa siswa terduga pelaku lainnya masih belum jelas. Mereka dalam waktu dekat ini akan menghadapi ujian namun masalah bullying ini akan menghambatnya. Pihak sekolah sudah mengeluarkan edaran yang menyebutkan bahwa pihaknya mengeluarkan siswa yang terlibat kasus bullying ini dari sekolah. Namun KPAI mendapati bahwa data para siswa ini masih terdaftar di Dapodik.

"Kalau statusnya masih terdaftar di Dapodik berarti mereka masih bersekolah," kata Jasra Putera, selaku Wakil Ketua KPAI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya