KPAI Beri Rekomendasi untuk Cegah Pelanggaran Anak, Simak Yuk!
- Pixabay/Denise Husted
JAKARTA – Data pelanggaran terhadap perlindungan anak yang masuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dari Januari hingga Agustus 2023 mencapai 2.355 kasus. Dari kasus itu 723 substansi kekerasan yang memang hubungan erat satuan pendidikan.Â
Daru 723 itu antara lain anak sebagai korban bullying/perundungan 87 kasus, anak korban pemenuhan fasilitas pendidikan 27 kasus, anak korban kebijakan pendidikan 24 kasus, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, 236 kasus, anak korban kekerasan seksual 487 kasus.
Kondisi darurat kekerasan pada satuan pendidikan perlu ditangani secara kolaboratif, sistemik, dan terukur. Mencermati kasus kekerasan pada satuan pendidikan yang belakangan terjadi, KPAI merekomendasikan beberapa hal.Â
Beberapa hal itu diungkap Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono dalam press conference di Kantor KPAI, Senin 9 Oktober 2023.
1. Pemerintah pusat dan daerah harus melakukan langkah kongkrit pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan dengan mengoptimalkan peran Tri Pusat Pendidikan, yaitu: keluarga, masyarakat, dan satuan pendidikan. Peran mereka akan lebih berdampak dalam mengatasi masalah kekerasan pada satuan pendidikan, karena bersentuhan langsung dengan peserta didik.
2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI harus melakukan langkah cepat dalam implementasi permendikbud No. 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan, baik dalam sosialisasi dan edukasi, pembentukan satgas, layanan aduan dan penanganan kasus. Dengan menggerakkan lintas organisasi pemerintah daerah, Tri Pusat Pendidikan, serta lembaga masyarakat.
3. Kementerian Agama RI, selain mengimplementasikan permendikbud No. 46 tahun 2023, juga harus lebih aktif dalam sosialisasi dan edukasi PMA Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, dikuatkan dengan pembentukan satgas, layanan aduan dan penanganan kasus.
4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, dan Kementerian Agama RI, Kementerian Komunikasi dan Informatikan RI, Pemerintah Daerah, serta satuan pendidikan harus meguatkan program literasi digital ramah anak, membatasi tayangan TV/Media Sosial/Game yang mengandung konten kekerasan atau yang tidak layak ditonton anak, sehingga dapat menekan kasus cyber bullying atau prilaku penyimpang lainnya pada anak.
5. Pemerintah Pusat dan Daerah mengoptimalkan mengupayakan terwujudkan satuan pendidikan ramah anak dengan memberikan dukungan program pelatihan guru dan tenaga kependidikan terkait konvensi hak anak dan undang-undang perlindungan anak, penerapan, disiplin positif pada anak, dukungan saran pra sarana ramah anak, serta upaya kongkrit lainnya.
6. Satuan pendidikan wajib melakukan Penguatan Pendidikan Karakter dan Akhlak Mulia. Pendekatan dalam penguatan pendidikan karakter harus bersifat praktik, pembiasaan, peneladanan, hingga pembudayaan yang terkontrol melalui sinergi Tri Pusat Pendidikan. Sehingga akan mendorong terwujudkan satuan pendidikan yang ramah anak.
7. Satuan pendidikan perlu melakukan reformulasi struktur kurikulum dengan menempatkan penanaman kompetensi sikap spiritual dan sosial lebih diutamakan, bukan sekedar mengejar target pencapaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan.
8. Pemerintah dan satuan pendidikan harus mengupayakan penambahan Guru Bimbingan Konseling pada satuan pendidikan dengan rasio jumlah siswa binaan yang proporsional, sehingga akan lebih optimal dalam memberikan bimbingan dan bimbingan sikap, karakter, dan akhlak peserta didik.
9. Pemerintah dan satuan pendidikan dalam upaya bersama mengakhiri kekerasan pada satuan pendidikan harus membangun sinergi dengan orang tua dan masyarakat. Sinergi tersebut dapat berbentuk upaya bersama dalam pencegahan, pembinaan, penanganan, pengawasan, serta evaluasi berkala dengan sistem pengawasan dan pembinaan terpadu berbasis masyarakat hingga tingkat RT/RW.
10. Satuan Pendidikan harus mengupayakan keterlibatan peserta didik sebagai pelopor dan pelopor dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada Satuan pendidikan.
11. Pemerintah dan satuan pendidikan harus mengoptimalkan kolaborasi dengan lembaga masyarakat, organisasi profesi, perguruan tinggi, perangkat kelurahan/desa, aparat babimkamtibmas, tokoh masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.
12. Pada ranah hukum, demi kepentingan terbaik anak, KPAI mendorong Kepolisian RI memperkuat penegakkan hukum dan sinergi dengan pemangku kepentingan pendidikan dalam menciptakan pemahaman bersama mengenai aturan perundangan perlindungan anak, sistem pidana peradilan anak dalam perlakuan khusus terhadap ABH. Hal ini juga dimaksudkan dalam upaya merespon dan membangun edukasi publik di masyarakat.