Cegah Cemaran Zat Kimia, Dinkes DKI Minta Warga Berhenti Konsumsi Obat Sirup

Ilustrasi anak sakit.
Sumber :
  • Freepik

VIVA Parenting – Dinas Kesehatan (Dinkes DKI) Jakarta meminta masyarakat untuk sementara waktu berhenti menggunakan obat sirup kepada anak yang sakit. Hal itu guna menghindari cemaran zat kimia pemicu gagal ginjal akut pada anak.

“Terkait dengan ditemukannya kasus-kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak yang diduga akibat cemaran zat tertentu yang dapat merusak ginjal di sebagian obat bentuk sirup dan tetes,” demikian imbauan yang disampaikan melalui Instagram resmi @dinkesdki, Senin 7 November 2022. Scrol untuk simak artikel selengkapnya.

“Kepada seluruh orang tua, untuk sementara waktu jangan berikan obat berbentuk sirup atau cair kepada anak yang sakit. Obat tersebut baik yang baru dibeli, maupun yang saat ini masih tersimpan di rumah (persediaan di rumah),”

Himbauan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor SR. 01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober lalu.

Kemudian, dalam informasi itu Dinkes DKI juga mengimbau agar orang tua mencukupi kebutuhan cairan, melakukan kompres dengan air hangat dan gunakan pakaian tipis apabila anak terserang sakit. Lebih lanjut, Dinkes DKI juga memberikan alternatif obat yang bisa di konsumsi.

“Masyarakat dapat menggunakan bentuk sediaan obat lain, namun dengan konsultasi dokter seperti tablet/kapsul/puyer, suppositoria (anal), injeksi (suntik) dan infus,” tuturnya.

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril menyebutkan laporan kasus gangguan ginjal akut (GGA) masih terus bertambah, termasuk pasien yang meninggal dunia. Mirisnya, kasus kematian pasien GGA pada anak ini tercatat nyaris menyentuh angka 200 jiwa di 28 provinsi di Indonesia. 

PPATK Ungkap 197 Ribu Anak-Anak Terpapar Judi Online di Indonesia

Dijelaskan dr Syahril, bertambahnya kasus baru yang tercatat hingga 6 November 2022, bukan berarti kejadian baru. Laporan itu melainkan kasus yang baru saja didata dengan kejadian yang sudah terjadi pada bulan Oktober 2022 lalu.

“Masih ada 28 provinsi melaporkan dan saat ini jumlahnya ada 324 kasus. 28 provinsi tadi, dengan jumlah kasus 324 yang dirawat 27 masih di RS seluruh indonesia. Meninggal 195 dan sudah sembuh 102," ujar Syahril dalam Konferensi pers virtual Kemenkes, Senin, 7 November 2022.

Bukan Cuma Tugas Guru, Ini yang Harus Dilakukan Orangtua Buat Kembangkan Potensi Anak Sejak Dini
ilustrasi anak bermain ponsel

Cegah Kecanduan, Australia akan Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial

Australia sedang membuat aturan baru yang akan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan X.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024