BPOM: Semua Obat Sirup Kering Aman Tak Pakai Zat Pelarut
- iStockphoto.
VIVA Lifestyle – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menuturkan bahwa masih meneliti cemaran bahan kimia Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) terkait penyebab gangguan ginjal akut (GGA). Selain itu, BPOM menegaskan bahwa obat sirup kering tak memakai zat pelarut sehingga terhindar dari cemaran bahan kimia tersebut.
"Semua sirup obat dalam bentuk sirup kering (dry syrup) dan cairan oral untuk pengganti cairan tubuh (seperti oralit), tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," kata Ketua BPOM Penny K Lukito, dalam keterangan persnya, Kamis 27 Oktober 2022. Scroll untuk simak selengkapnya.
Ada pun BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops. Sejumlah 133 sirup obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.
"Aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai telah diumumkan pada 23 Oktober 2022," tandasnya.
Selain itu, BPOM terus melakukan penelusuran dan update kembali daftar obat sirup, suspensi, drops, dan cairan oral. Sejumlah 65 obat hasil penelusuran ini menambah jumlah obat yang tidak menggunakan empat pelarut.
"Dalam daftar ini termasuk obat hasil verifikasi data registrasi termasuk obat yang masih dalam proses perpanjangan Izin Edar (renewal) dan registrasi variasi di BPOM. Daftar obat yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai saat ini berjumlah 198 produk," tutur BPOM.
Terkait GGA, berdasarkan hasil pengujian ditemukan konsentrasi EG dan DEG yang sangat tinggi pada sampel bahan baku Propilen Glikol (PG) yang digunakan dalam produk tertentu, sehingga dugaan sementara terdapat penggunaan bahan baku tambahan yang tidak sesuai dengan standar. Saat ini sedang dilakukan investigasi terkait pengadaan PG oleh industri yang berasal dari importir umum, termasuk dugaan adanya pasokan PG yang tidak sesuai standar.
"Melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia secara terus-menerus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirup obat mengandung cemaran EG atau DEG yang melebihi ambang batas aman," kata BPOM.