RUU KIA, DPR Atur Kewajiban Tempat Bekerja Sediakan Daycare

Day Care UOB Indonesia
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA Lifestyle – Rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) segera disahkan sebagai RUU insiatif DPR. Dalam RUU tersebut, DPR mengatur kewajiban tempat bekerja untuk menyediakan fasilitas daycare atau tempat penitipan anak.

“Keberpihakan negara terhadap pelayanan pada pemenuhan hak bagi ibu dan anak tidak main-main melalui RUU KIA ini karena kami mengatur mulai hulu hingga hilir,” kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Luluk Nur Hamidah kepada wartawan, Senin, 27 Juni 2022.

Salah satu tujuan dari RUU KIA adalah untuk memastikan kepentingan tumbuh kembang anak, khususnya di 1.000 hari pertama kehidupan anak. Luluk menjelaskan, upaya agar kepentingan tersebut dapat terpenuhi adalah dengan penyediaan fasilitas dan sarana prasarana, baik di ruang publik maupun di tempat kerja.

“Fasilitas sarana dan prasarana (sarpras) yang harus disediakan seperti tersedianya daycare, ruang bermain, dan ruang Laktasi yang wajib dipenuhi oleh pihak manapun, khususnya pengelola sarpras umum ataupun di tempat kerja,” ujarnya

Aturan mengenai kewajiban penyediaan daycare, ruang bermain, hingga ruang Laktasi tertuang dalam draft RUU KIA Bab 3 Pasal 22 dan Pasal 23. Pada Pasal 22 disebutkan bahwa penyedia atau pengelola fasilitas dan sarana prasarana umum harus memberikan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum bagi Ibu dan Anak.

Pemberian kemudahan dalam penggunaan fasilitas dan sarana prasarana umum bagi ibu dan anak tersebut meliputi dukungan fasilitas di tempat kerja, tempat umum, dan alat transportasi umum. Dukungan fasilitas yang dimaksud ada dalam Pasal 22 ayat (3) RUU KIA berupa penyediaan ruang Laktasi, penyediaan ruang perawatan anak, tempat penitipan anak, hingga tempat bermain anak.

“Sementara di Pasal 22 ayat (4) RUU KIA diatur bahwa dukungan fasilitas dan sarpras di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ibu yang bekerja dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja,” kata Anggota Komisi IV DPR ini.

Day Care UOB Indonesia

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Luluk menegaskan, penyedia atau pengelola fasilitas serta sarpras umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 akan diberikan pembinaan dan/atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Luluk menyebut, ini termasuk bagi perkantoran.

“Daycare di tempat kerja tidak dapat kita anggap perkara sederhana jika paham manfaatnya. Daycare ini sekaligus menjamin ibu atau orang tua tetap dapat bekerja secara produktif, tenang, nyaman, bahkan memberikan ASI lebih dari 6 bulan,” kata Anggota Fraksi PKB itu.

“Dan yang pasti, kebutuhan atau hak anak juga tetap dapat terpenuhi. Terutama dalam hal pemantauan perkembangan, dan juga kesehatan mental anak di masa yang akan datang,” tuturnya.

Sementara dalam hal pentingnya memberikan penguatan perlakuan istimewa pada 1.000 hari pertama kehidupan anak menjadi sorotan penting RUU KIA karena sejalan dengan berbagai hasil kajian ilmiah. Menurut Luluk, persoalan tumbuh kembang anak harus menjadi perhatian bersama, terutama melalui kebijakan-kebijakan.

“Menurut London Journal of Primary Care, membangun ikatan kuat dengan anak pada dua tahun pertama dalam hidupnya sangatlah krusial dan akan menentukan masa-masa penting kehidupan berikut hingga dewasa kelak. Investasi terbaik bagi keluarga, masyarakat dan bangsa Indonesia adalah generasi unggul, sehat cerdas dan produktif,” kata Luluk.

Menurut Luluk, negara harus dapat memastikan agar ibu punya kesempatan terbaik dalam memberikan ASI sekaligus memantau perkembangan mental, fisik, psikis, dan sosial anak di usia awal. Pasalnya, hal itu penting untuk menentukan keberhasilan tumbuh kembang anak. 

Jasa penitipan anak.

Photo :
  • U-Report

Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan inisiasi penambahan cuti melahirkan bagi ibu pekerja dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Selain itu, kata Luluk, dengan penyediaan fasilitas dan sarpras seperti ruang laktasi hingga daycare di tempat kerja.

“Negara harus menjamin bahwa kebijakan ini harus diambil jika tidak ingin rugi di masa-masa mendatang,” ujarnya.

Sebagai inisiator RUU KIA, Fraksi PKB menyatakan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia saat ini belum memadai. Hal ini dapat dilihat dari Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia yang masih sangat tinggi yaitu sebanyak 305 per 100.000 kelahiran hidup. Indikator ini berdasarkan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) AKI tahun 2015.

Hasil SUPAS tersebut menjadikan Indonesia ke dalam negara dengan AKI tertinggi di negara kawasan Asia Tenggara. Kemudian, PKB juga menilai diperlukan layanan preventif dan penanganan tepat untuk mengatasi angka stunting di Indonesia yang masih cukup tinggi.

Pernah Dilarang KB oleh Edwrad Akbar, Kimberly Ryder Kasih Pesan Ini Buat Para Wanita

“Untuk menekan masalah stunting di Indonesia, RUU KIA dapat menjadi pedoman dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak sejak ibu memasuki masa persiapan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pasca melahirkan sampai dengan anak mencapai usia tertentu,” kata Luluk.

Rencananya, RUU KIA akan dibawa ke Rapat Paripurna pada 30 Juni mendatang untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. RUU KIA akan dilanjut pada pembahasan tingkat I usai adanya respons dari Pemerintah melalui surat presiden (Surpres) dan pemberian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Mengenal Hernia Inguinal Umum Terjadi pada Bayi Laki-laki, Tak Bisa Sembuh Sendiri Perlu Tindakan Operasi

Luluk memastikan DPR bersama Pemerintah akan mendengarkan aspirasi seluruh stakeholder, termasuk dari pihak perusahaan selalu pemberi kerja, selama proses pembahasan itu. 

“Kami berharap semua bisa berjalan dengan smooth. Secara pribadi saya mendorong pihak-pihak terkait untuk dapat memprioritaskan kepentingan tumbuh kembang anak karena ini menyangkut masa depan generasi penerus yang kita harapkan dapat menjadi SDM unggul demi kemajuan bangsa,” ujarnya.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party
Ilustrasi gangguang ADHD pada anak

IDI Kabupaten Jepara Berikan Informasi Pengobatan bagi Gangguan ADHD Pada Anak

Di Indonesia, prevalensi ADHD pada anak sekolah diperkirakan mencapai 15 persen, yaitu 1 dari 20 anak.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024