Siswa Boleh Tetap PJJ Jika Kondisinya Seperti Ini
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA – Mulai 3 Januari 2022, sejumlah wilayah yang berada di level 1 dan 2 seperti DKI Jakarta sudah mulai menjalankan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen. Namun, di di tengah kebijakan PTM 100 persen tersebut, kasus Omicron di Indonesia khususnya di Jakarta mengalami kenaikan.
Lantas, bagaimana tindakan pemerintah agar anak-anak terlindungi? Terkait hal itu, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen, Direktur Sekolah Dasar, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd angkat bicara. Dia menjelaskan bahwa pemerintah akan kembali menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh.
"Untuk tindakan pemerintah sudah kewajiban kami memberikan hak perlindungan kepada anak, wajib diberikan terutama ketika terjadi lonjakan maka Kemendikbud kebijakan PJJ," kata dia dalam Webinar Ruang Keluarga SoKlin Antisep yang bertajuk “PTM di Tengah Kasus Omicron yang Beranjak Naik, Bagaimana Orang Tua Menyikapinya”, Kamis 20 Januari 2021.
Lebih lanjut, beberapa anak-anak dengan kondisi tertentu juga tidak boleh dipaksakan untuk menjalani PTM di sekolah. Dengan demikian, pihak sekolah juga tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap anak tersebut dan tetap memfasilitasi anak untuk menjalankan PJJ.
"Kalau enggak memungkinkan misalnya anak komorbid atau orang tuanya komorbid disarankan PJJ tidak PTM. Dan tidak boleh boleh ada diskriminasi anak yang PTM dan PJJ," kata dia.
Program PTM ini akan terus dievaluasi dan melihat perkembangan kasus COVID-19 di wilayah itu. Jika terjadi lonjakan kasus di wilayah tersebut, maka mau tidak mau, proses PJJ akan kembali dilakukan.
"Kita ikuti perkembangan PTM terbatas bisa dihentikan sementara jika terjadi lonjakan kasus, mau tidak mau balik ke metode PJJ. Artinya masyarakat adaptif, kalau ditutup opsi yang ini (PJJ). Ketika level aman dengan persyaratan lainnya dibuka jangan ragu tapi tetap jalankan prokkes, dan vaksinasi jangan takut, vaksin untuk menjaga aku kamu dan mereka. jaga kita semua lawan COVID-19," kata dia.