IDAI Rilis Daftar Rekomendasi Vaksinasi Terbaru untuk Anak 6-11 Tahun

Anak divaksin COVID-19 (foto ilustrasi).
Sumber :
  • Northwell Health

VIVA – Program vaksinasi COVID-19 anak usia 6-11 tahun 2021 sudah mulai dilaksanakan. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) kembali merilis rekomendasi vaksinasi anak usia 6-11 tahun 2021.

Pemerintah Kalimantan Timur Gandeng Malaysia Buat Kendalikan Dengue

Ketua IDAI, dr. Piprim Basarah Yanuarso Sp.A (K), mengatakan, rekomendasi terbaru ini dikeluarkan setelah melakukan berbagai diskusi atas kondisi COVID-19 saat ini. Menurutnya, ada beberapa perbaikan rekomendasi yang telah dikeluarkan sebelumnya pada November lalu.

Salah satunya terkait dengan rekomendasi terkait dengan penyakit komorbid kronis boleh diberi vaksin. Anak dengan penyakit komorbid kondisi kronis, misalnya kelainan jantung bawaan dan beberapa penyakit lainnya tapi kondisinya stabil, bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19.

10 Cara Cerdas Menghemat Biaya Perawatan Anabul di Rumah

Vaksinasi diberikan setelah melakukan konsultasi dan rekomendasi dari dokter yang merawat. Sebab, bila dilihat dari kemanfaatannya akan lebih berbahaya bila anak komorbid terpapar COVID-19.

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 (foto ilustrasi).

Photo :
  • vstory
Kasus KLB Meningkat di Kalangan Anak Sekolah, IDAI Ingatkan Pentingnya Vaksinasi

“Risiko lebih tinggi pada anak komorbid kronis komplikasi menderita infeksi COVID-19 bisa diberi vaksin setelah mendapat rekomendasi dari dokter. Di lapangan itu anak kronik ini sering ditolak. Kronik stabil penyakit jantung bawaan stabil, diabetes terkontrol ini harus dapat vaksin,” kata Pimprim dalam virtual conference, Jumat, 17 Desember 2021.

Kedua, anak yang sempat tertular COVID-19. Pimprim menjelaskan jika anak yang sudah tertular COVID-19 pemberian vaksin ditunda 3 bulan setelah terinfeksi berat atau MIS-C (Multi System Inflammatory Syndrome in Children), Sedangkan bila menderita COVID-19 derajat ringan-sedang, ditunda 1 bulan.

Kemudian pemberian vaksin rutin dengan vaksin COVID-19 yang tadinya berjarak empat minggu menjadi dua minggu.

“Jarak pemberian vaksin rutin dengan vaksin COVID-19 dua minggu, karena ini vaksin yang dimatikan tidak masalah, jarak dua minggu dari vaksin lainnya. Jarak dua minggu ini lebih fleksibel tidak mengganggu jarak vaksin pertama dan kedua,” ucap Pimprim.

Ilustrasi vaksin COVID-19.

Photo :
  • Red Herring

Lalu anak berkebutuhan khusus tetap mendapat vaksinasi COVID-19. Anak berkebutuhan khusus, anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, anak di panti asuhan atau perlindungan perlu mendapat vaksinasi COVID-19 dan perlu pendekatan khusus untuk pelaksanaan pemberian vaksinasinya.

Kemudian pemberian vaksin untuk anak yang memiliki komorbid berat. Anak yang memiliki komorbid berat, penentuan pemberian dipertimbangkan bila manfaat lebih besar dari pada risiko munculnya KIPI dan ditentukan untuk direkomendasikan oleh dokter yang merawat.

Ini termasuk anak dengan defisiensi imun primer atau penyakit autoimun tidak terkontrol, anak yang menderita kanker dan sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi, demam 37,5 derajat selcius atau lebih, diabetes melitus yang belum terkendali, gangguan pendarahan atau hemofilia, pasien transplantasir hati dan ginjal, dan beberapa penyakit lainnya yang belum terkontrol.

Kontraindikasi:
a. Reaksi anafilaksis karena komponen vaksin pada pemberian vaksinasi sebelumnya.
b. Penyakit Sindrom Guillain-Barre, mielitis transversa, acute demyelinating
encephalomyelitis.
c. Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat.
d. Dalam 7 hari terakhir anak dirawat di rumah sakit, atau mengalami kegawatan seperti sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, tremor
hebat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya