Anak Boleh Masuk Mal, Ini Syaratnya
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah mulai dilonggarkan, termasuk dengan mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun 'menjelajah' ke pusat perbelanjaan atau mal. Lantas, bagaimana imbauan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19?
Sebelumnya, mal hanya diperbolehkan bagi orang dewasa yang datanya tercatat di aplikasi Peduli Lindungi, dengan syarat sudah menjalani vaksinasi. Kini, kelompok anak pun diperbolehkan meski belum melakukan vaksinasi, dengan catatan orangtua harus memberi pengawasan penuh.
"Mohon kepada orang tua sebagai pendamping untuk tetap berhati-hati untuk menjamin protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan," ujar juru bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers bersama BNPB, Selasa, 21 September 2021.
Para orangtua, lanjut Prof Wiku, tetap harus memastikan anak memakai protokol kesehatan lantaran masih ada risiko terpapar COVID-19. Selain itu, orangtua juga boleh membawa anak masuk ke mal apabila ada keperluan mendesak.
"Meskipun anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak, maka anak-anak lebih baik tinggal di rumah saja," bebernya.
Dari pihak fasilitas publik pun harus menjamin keamanan pengunjung agar mencegah timbulnya klaster pusat perbelanjaan. Untuk itu, diharapkan masing-masing pusat perbelanjaan memiliki satuan tugas penanganan COVID-19 yang bertugas mengawasi hal itu.
"Selain itu, dimohon para satgas di fasilitas publik untuk melakukan upaya penegakkan (protokol kesehatan) dengan baik," pesannya.