Hari Anak Nasional 2021: Sejarah, Tema dan Makna Logo
- Kemenppa
VIVA – Hari Anak adalah acara yang diselenggarakan pada tanggal yang berbeda-beda di berbagai tempat di seluruh dunia. Hari Anak Internasional diperingati setiap 1 Juni dan Hari Anak Universal diperingati setiap 20 November.
Negara lainnya merayakan Hari Anak pada tanggal yang lain. Perayaan ini bertujuan menghormati hak-hak anak di seluruh dunia. Di Indonesia, Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli memiliki sejarah yang cukup panjang.
Jejak rekam embrio Hari Anak Nasional sudah tergurat sejak berdirinya Kongres Wanita Indonesia (Kowani) yang diresmikan pada 1946 silam. Dalam sidang Kowani pada 1951, diputuskan beberapa kesepakatan, salah satunya adalah mengupayakan penetapan Hari Kanak-Kanak Nasional.
Atas usulan Kowani, pada 6 Juni ditetapkan sebagai Hari Kanak-Kanak Indonesia. Alasannya, selain bertepatan dengan hari lahir Presiden RI Soekarno (1 Juni 1901), tanggal tersebut juga berdekatan dengan perayaan Hari Anak Internasional.
Kemudian, berakhirnya era Soekarno yang digantikan oleh rezim Orde Baru memunculkan perubahan pula terhadap cukup banyak hal di negeri ini. Termasuk tanggal peringatan Hari Anak di Indonesia.
Hingga akhirnya, Presiden ke-2 RI, Soeharto, mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44/1984 yang memutuskan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli.
Pemilihan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional diselaraskan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada tanggal 23 Juli 1979. Maka, tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional hingga saat ini.
Logo dan tema
Pada tahun ini, berdasarkan Pedoman Hari anak Nasional 2021 yang dirilis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) menyebutkan tema HAN 2021 adalah "Anak Terlindungi, Indoneia Maju”, dengan tagline #AnakPedulidiMasa Pandemi.
“Peringatan HAN merupakan momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ujar Menteri Bintang pada Konferensi Pers Hari Anak Nasional (HAN) 2021 yang diselenggarakan secara virtual.
Sedangkan sub tema Hari Anak Nasional 2021 meliputi lima hal sebagai berikut: Anak Cerdas Terliterasi Anak Gembira dengan Asah, Asih, Asuh Anak Sehat dan Gembira Anak Cerdas, Kreatif dan Informatif Anak Resiliensi Tangguh dengan Kasih sayang.
Dalam Pedoman Hari Anak Nasional 2021 yang dirilis Kemenpppa juga disertakan logo yang mengandung arti.
3 Anak memegang bendera Merah Putih
Artinya setiap anak termasuk anak disabilitas memiliki impian (cita-cita) yang dapat diraih dengan doa, semangat dan dukungan keluarga. Anak sebagai generasi penerus bangsa, perlu didukung dan dilindungi, agar tumbuh sebagai manusia dewasa yang berjiwa Pancasila di bawah naungsan Sangsaka Merah Putih.
Warna Merah dan Putih
Maknanya adalah menjadi kebersamaan dan nasionalisme anak-anak Indonesia untuk tetap kreatif dan bersemangat tetap saling mendukung dalam melewati masa sulit.
Garis berwarna abu
Situasi akibat pandemi COVID-1, yang terdampak pada dunia anak-anak dengan perubahan pola hidup, tetap harus diupayakan terpenui haknya, berembira danpenuh kreatibitas, dalam perlindungan keluarga.