Anak di Bawah 18 Tahun Akan Dapat Vaksin COVID-19?
- Times of India
VIVA – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyebut pihaknya tengah mengkaji jenis vaksin COVID-19 yang dapat diberikan kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Dijelaskan Menkes saat ini pihaknya telah mengamati dua vaksin yang mungkin bisa diberikan kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.
"Kita sedang mengkaji vaksin-vaksin mana yang sudah memiliki Emergency Use Authorization (EUA) untuk usia muda. Yang sudah kita amati ada dua yang ada di list kita, satu Sinovac yang bisa umur 3-17, kemudian satu lagi Pfizer yang bisa umur 12-17 itu sudah keluar EUAnya," kata Menkes dalam virtual conference, Jumat 25 Juni 2021.
Selain itu, Kemenkes juga telah berbicara dengan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) terkait dengan pemberian vaksin ini kepada anak di bawah usia 18 tahun.
"Kita sudah berbicara dengan ITAGI mengenai hal ini. Kita juga harus mendengarkan pihak-pihak lainnya terkait pemberian vaksin ini kepada remaja," kata Menkes Budi.
Selain itu, kata Budi pemerintah juga akan melihat bagaimana sejumlah negara seperti di Amerika, Eropa dalam pemberian vaksin kepada anak-anak.
"Bagaimana mereka memberikan vaksin untuk di bawah usia 18 tahun dan di grup mana mereka memberikan vaksin, sehingga kita bisa mengeluarkan keputusan yang komprehensif berdasarkan data yang ada di kita, data penggunaan di negara lain dan data ilmiah kesehatan EUA yang sudah diberikan terhadap perusahaan vaksin tersebut," kata Menkes Budi.
Di sisi lain, kata Menkes, berdasarkan data yang ada di seluruh dunia mengenai tingkat keparahan COVID-19 pada anak dibawah usia 18 tahun. Dijelaskan bahwa lebih banyak anak di bawah usia 18 tahun yang terpapar COVID-19 sembuh, yakni sebanyak 99 persen. Berbeda dengan pasien usia di atas 18.