POGI Rekomendasikan Vaksinasi COVID-19 untuk Ibu Hamil

Ilustrasi hamil/ibu hamil.
Sumber :
  • Freepik/user18526052

VIVA – Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) telah menyarankan pemberian vaksin COVID-19 yang dipercepat dan diperluas pada ibu hamil. Saran ini didasarkan pada pernyataan Center for Disease Control and Prevention (CDC) yang mengatakan bahwa ibu hamil akan mengalami keadaan yang lebih berat dibandingkan dengan ibu yang tidak hamil.

Banyak Wanita Indonesia Menderita Anemia, Ini 4 Vitamin yang Dibutuhkan

Dalam surat edaran POGI dijelaskan bahwa mendapatkan vaksinasi dalam kehamilan akan mencegah ibu hamil bergejala berat bila terpapar COVID-19.

"Pemberian vaksinasi yang dipercepat dan diperluas pada ibu hamil dengan risiko tinggi, yaitu di usia di atas 35 tahun. memiliki BMI di atas 40, dengan komorbid diabetes dan hipertensi," tulis rekomendasi POGI yang ditandatangani oleh Ketua POGI, dr. Ari. K Januarto, SpOG (K) dan Sekjen PP POGI, Prof Dr.dr. Budi Wiweko, SpOG (K)-FER, MPH, yang diterima VIVA, Jumat, 25 Juni 2021.

Waspada Hipertensi Saat Kehamilan! Ini Tips untuk Mencegahnya

Dalam keterangan tersebut juga dijelaskan pemberian vaksinasi yang diperluas dan dipercepat pada kelompok ibu hamil risiko terpapar, terutama tenaga kesehatan, serta ibu hamil dengan risiko rendah setelah mendapatkan penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk melaksanakan vaksinasi COVID-19.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa ibu hamil dengan usia di atas 35 tahun, IMT yang tinggi dan memiliki komorbid seperti diabetes, hipertensi, serta kelompok risiko tinggi terpapar COVID-19 direkomendasikan untuk mendapat vaksin Sinovac.

Jenderal Agus Ungkap Alasan Prabowo Subianto Berikan Amnesti kepada 44 Ribu Napi

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa hingga saat ini belum ada data ilmiah mengenai efektivitas maupun potensi bahaya pemberian vaksin COVID-19 untuk ibu hamil dan menyusui, mengingat tergolong dalam kelompok vulnerable population.

“Data mengenai pengaruh imunogenitas kehamilan dan ibu menyusui terhadap vaksin COVID-19 masih terbatas. Secara teoritis, kehamilan tidak mengubah efikasi suatu vaksin, namun perlu penelitian lebih lanjut,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

"Dapat terjadi transfer IgG dari ibu ke fetus sehingga bisa memberikan imunitas pasif pada neonatus," tambah mereka.

Dijelaskan pula bahwa penundaan kehamilan tidak disarankan pada ibu yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 secara lengkap dan vaksinasi tidak berpengaruh pada infertilitas.

POGI juga mengimbau ibu yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 kemudian hamil, maka kehamilan dan vaksinasi dapat dilanjutkan dengan melaporkan pada pokja ISR, PP POGI untuk dimasukkan dalam registrasi penelitian.

POGI juga meminta pemerintah melindungi tenaga kesehatan yang sedang hamil dengan mengatur pembagian grup dan jam kerja. Selain itu juga mendorong upaya vaksinasi dilakukan pada tenaga kesehatan yang hamil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya