KPAI Temukan Ratusan Kasus Prostitusi Online Anak saat Pandemi
- dw
VIVA – Pandemi COVID-19 berdampak cukup besar pada rutinitas anak yang kerap terpapar gadget saat di rumah. Penggunaan layanan teknologi dan internet yang mumpuni itu ternyata rentan terhadap prostitusi online anak.
Bahkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan ratusan laporan terkait prostitusi online anak sepanjang tahun 2020. Pelaku, kata KPAI, menjerat anak dengan cara mengajak kenalan lewat aplikasi permainan online atau media sosial.
" 2020 kasusnya 100 lebih, kekerasan seks online. (Modusnya) ngajak kenalan melalui online, lalu bujuk anak supaya mau share foto yang bagian intim," kata anggota KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, saat berkunjung ke VIVA, baru-baru ini.
Salah satu platform yang ditemukan KPAI berkaitan dengan prostitusi online anak di masa pandemi adalah WeChat. Selain itu, kejahatan seksual berbasis online juga pernah ditemukan melalui aplikasi game Hago. Juga, Instagram (IG) dan WhatsApp (WA) sejak dua tahun lalu.
"Ceritanya, di IG ada gambar gurunya, dia (korban anak) follow, ternyata itu pelaku. Di DM (direct message), menyamar jadi guru, lanjut WA. Minta foto sekali, sexting, itu jebakan. Sudah sampai di tahap anak disuruh memasukan jari ke bagian intimnya," tuturnya lagi.
Modus yang dilakukan dalam kasus prostitusi online ini rata-rata hampir mirip. Dimulai dengan mengajak kenalan, lalu membujuk anak untuk membagikan foto bagian intimnya dengan pelaku yang lebih dulu mengirim foto atau video tak senonoh. Kondisi ini sudah dinamakan grooming.
Lanjut saat anak sudah mulai mau memberikan foto atau video, di mana kondisi itu sudah masuk sebagai sexting. Di sini, pelaku bisa melakukan pemerasan pada anak untuk mau melakukan apapun termasuk aktivitas seksual. Mirisnya, KPAI pernah menemukan bahwa pelakunya adalah tahanan di penjara.
"Pelakunya seorang tahanan. Jadi pelaku itu pegang HP di tahanan. Intinya, kekerasan seks bisa dimana aja karena nggak harus ketemu," kata Margaret.
Untuk itu, KPAI mengimbau agar para orangtua lebih berhati-hati terhadap hal-hal yang berkaitan dengan anak dan gadget. Berikut tips yang bisa dilakukan agar mencegah kejahatan seksual di dunia maya.
Bijak membagikan foto anak
KPAI menyarankan pada orang tua agar tak sembarangan membagikan foto anak di media sosial lantaran bahaya pedofil bisa mengintai di dunia maya. Apalagi hal yang berkaitan dengan identitas diri serta alamat sekolah anak.
Tempat pemakaian
Saat anak diberikan gadget, sebaiknya orang tua memberikan aturan terkait tempat pemakaiannya. Jangan biarkan anak memainkan gadget di kamar lantaran bisa loss dari pantauan. Sebaiknya minta anak bermain gadget di sekitar ruang keluarga.
Durasi
Selain itu, soal waktu pemakaian gadget harus diberikan aturan. Boleh seminggu sekali saat libur, atau hanya di luar jam sekolah dan tak menganggu jam istirahat.
Keamanan
Jangan biarkan anak membuat password atau kata kunci sendiri di gadgetnya. Sehingga orang tua bisa melakukan 'sidak' kapapun di gadget tersebut.
Cermati paltformnya
Ajak anak komunikasi terkait permainan gadgetnya. Platformnya seperti apa dan bagaimana perlindungan anak dari platform tersebut, serta aman atau tidak dari pornografi anak. Selain itu, pemilihan konten yang ditonton anak, perlu dicermati apakah jauh dari hal berbau kekerasan fisik dan seksual.
"Anak main apa, temennya siapa. Ingatkan pentingnya jaga keamanan, jangan share alamat, identitas karena dunia cyber nggak lepas dari etika," ujarnya.