Pandemi COVID-19 Tingkatkan Perokok Anak, Ini Langkah Menkes
- Youtube/Sekretariat Presiden
VIVA – Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin saat ini sedang memproses revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 (PP 109/2012), tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan bersama jajaran lintas sektor terkait.
Menkes Budi Sadikin menegaskan, revisi PP 109/2012 ini dimaksudkan untuk memperluas peringatan kesehatan gambar/PHW menjadi 90 persen, melarang penjualan rokok batangan, melakukan pengaturan untuk rokok elektronik, dan melarang iklan rokok di media teknologi informasi dan luar ruang.
"Kami mengajak semua pihak memperkuat komitmen dalam pengendalian konsumsi rokok demi penurunan prevalensi perokok anak. Kami sangat prihatin terhadap terus meningkatnya prevalensi perokok anak di Indonesia," ujarnya saat webinar bertajuk 'Bersama Akhiri Epidemi Rokok dan Pandemi COVID-19 di Indonesia”, yang diadakan Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes), Rabu 16 Maret 2021.
Mengutip data Riset Kesehatan Dasar 2018, prevalensi merokok penduduk usia anak 10-18 tahun naik mencapai 9,1 persen pada 2018 dari sebelumnya sebesar 7,2 persen pada 2013. Menurut Budi, kenaikan ini terjadi akibat masifnya paparan iklan promosi dan sponsor rokok pada anak di Indonesia.
"Saya merisaukan jumlah perokok muda yang semakin meningkat di masa pandemi. Menurut hasil survei di 25 provinsi, perokok aktif anak usia 15 sampai 24 tahun mencapai 35 persen. Jumlah perokok usia muda ini lebih besar dibandingkan jumlah perokok aktif usia 25-34 tahun yang sebesar 24 persen, usia 35-44 tahun sebesar 21 persen, dan sebanyak 20 persen pada usia di atas 45 tahun," kata dia
Berada dalam ruang diskusi yang sama, Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, mengatakan, di masa pandemi COVID-19, anak-anak menjadi kaum yang paling rentan karena berpotensi menjadi perokok pasif akibat terpapar asap rokok dari orangtua dan orang dewasa lainnya yang merokok di rumah.
"Selain itu, dampak serius lainnya adalah anak-anak yang di masa pandemi COVID-19 banyak melakukan aktivitas belajar dari rumah, berpotensi terpapar iklan dan promosi rokok yang massif di media sosial," tegasnya.
Kondisi anak yang rentan tersebut mirisnya berhadapan dengan regulasi yang sangat lemah dalam melindungi anak.
Masyarakat sipil menilai, PP 109/2012 telah terbukti gagal melindungi anak dari rokok dan menurunkan prevalensi perokok anak, karena iklan, promosi dan sponsor rokok masih dibolehkan dan sangat marak, serta akses rokok sangat mudah karena murah dan dapat dibeli di mana-mana.
"Kami sangat mendukung komitmen Menkes untuk terus melanjutkan revisi PP 109/2012 untuk melindungi anak Indonesia dari adiksi rokok dan mencapai target penurunan prevalensi perokok anak seperti yang diamanahkan RPJMN 2020-2024. Walaupun faktanya, hingga saat ini proses revisi PP 109/2012 yang seharusnya dilakukan pada 2018 lalu atau sesuai Keppres No. 9/2018 terkesan sangat lambat," ungkap dia.
Lisda menilai, kondisi pandemi COVID-19 saat ini merupakan momentum tepat bagi Pemerintah untuk segera menyelesaikan revisi PP109/2012, agar Indonesia memiliki regulasi yang lebih kuat dan tegas untuk melindungi anak dari ancaman bahaya rokok dan dari industri rokok yang sangat agresif memasarkan rokok kepada anak.
"Karena di masa pandemi anak-anak tidak hanya berpotensi terpapar asap rokok di rumah, tetapi juga berpeluang menjadi perokok di luar rumah. Sebab konsekuensi dari tidak adanya kegiatan sekolah tatap muka, maka anak-anak yang tidak memiliki fasilitas internet di rumah cenderung menggunakan warung internet atau warnet sebagai tempat belajar daring," tuturnya.
"Padahal, di warnet tersebut mereka tidak hanya berpotensi terpapar asap rokok tapi justru bisa merokok dengan leluasa karena tidak adanya pengawasan guru dan orangtua," sambung dia.
Bahkan, menurut survei terkait perilaku anak di masa pandemi COVID-19 yang dilakukan Yayasan Alit bekerja sama dengan Koalisi Stop Child Abuse, ditemukan, sedikitnya 500 anak menjadi perokok aktif selama pandemi COVID-19 di warung kopi.
Di mana anak-anak tersebut justru mengikuti kegiatan belajar daring dari warung kopi untuk mendapatkan akses Wifi. Temuan ini adalah hasil survei yang dilakukan di lima daerah, yakni Surabaya, Sidoarjo, Malang Raya, Jember-Banyuwangi, dan Yogyakarta.