Di Perusahaan Ini Ada Cuti Ayah 2 Bulan, Cuti Melahirkan 6,5 Bulan

Ilustrasi ibu dan bayi.
Sumber :
  • Pixabay/PublicDomainPictures

VIVA – Tidak dapat dipungkiri bahwa besar tantangan yang harus dihadapi oleh seorang Ibu dari sejak kehamilan hingga pasca melahirkan, terlebih di masa pandemik seperti sekarang. Dampingan dan dukungan ekstra dari keluarga terutama dari sang Ayah sangatlah penting utamanya dalam masa penyembuhan, penyesuaian dan untuk kesejahteraan emosional sang Ibu.
 
Para karyawan bagi Procter & Gamble (P&G), merupakan prioritas utama dalam mewujudkan visi dan misi perusahaan. Tidak hanya berperan sebagai profesional, karyawan juga berperan sebagai orang tua. Dan sebagai orang tua, ayah dan ibu punya peran yang sama untuk terlibat dalam pengasuhan anak. 

Jokowi Minta Pengusaha Tak Masalahkan Cuti Melahirkan 6 Bulan

Di awal 2019, P&G Indonesia menetapkan cuti berbayar selama 4 minggu untuk para ayah yang baru saja memiliki anak; di samping cuti berbayar untuk ibu selama 3,5 bulan dengan opsi memperpanjang hingga 6,5 bulan. 

Lewat rilis yang diterima VIVA, P&G merupakan perusahaan pertama di Indonesia yang memiliki kebijakan tersebut, dimana hal ini dilakukan untuk mendukung peran utama karyawan sebagai orang tua. Dengan kebijakkan ini, karyawan diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas mereka. 

Ibu yang Cuti Melahirkan 6 Bulan Tetap Dapat Hak Gaji

Konsistensi perusahaan untuk berinovasi dalam penetapan kebijakan benefit bagi karyawannya, merupakan nilai tambah dari perusahaan ini, terutama dalam aspek inklusifitas dan kesetaraan para karyawan. 

Mengawali tahun 2021, P&G kembali berinovasi dengan serentak secara global menetapkan kebijakan cuti ayah yang terbaru. Efektif per Januari 2021, durasi cuti berbayar ayah (paid paternity leave) kini menjadi 8 minggu atau dua bulan. Kebijakan ini dilakukan agar karyawan laki-laki memiliki waktu berkualitas yang lebih lama bersama keluarga. Durasi cuti yang lebih lama ini memberikan orang tua untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam rumah tangga, terutama dalam proses pengasuhan. 

Suami juga dapat Hak Cuti Pendampingan Istri Melahirkan, Berapa Lama? Intip Aturannya

Selain cuti paternitas 8 minggu untuk Ayah, perusahaan ini juga telah menerapkan beberapa kebijakan dan memberi dukungan dalam menerapkan kesetaraan dan inklusifitas para karyawannya. Diantaranya: cuti melahirkan berbayar dari 3,5 bulan dengan opsi memperpanjang hingga 6,5 bulan, penyediaan ruang laktasi yang layak, menyediakan tempat penitipan bayi di tempat kerja untuk memberikan pengaturan yang lebih mudah bagi para orang tua bekerja, menyediakan Lollyland yakni pop up day care setiap tahun selama pra & pasca musim Lebaran untuk mengakomodasi kebutuhan karyawan selama absen bantuan para pekerja rumah tangga / perawat di musim Lebaran. 

Ilham Maulana selaku Head of Human Resources P&G Indonesia menuturkan “Kami berkomitmen teguh untuk memanfaatkan keragaman dan inklusifitas dalam berinovasi dan bertumbuh di seluruh lingkup bisnis. Saat Perusahaan membangun tempat kerja yang inklusif, karyawan akan dapat melakukan pekerjaan dengan sangat baik. Keterlibatan karyawan dan keterikatan dalam lingkup pekerjaan akan membawa dampak positif.”

Dampak positif diberlakukannya cuti Ayah dirasakan langsung oleh salah satu karyawan, Muhammad Farhan selaku Jakarta Plant Fabric Care Operation Department Leader. Pada bulan April lalu, Farhan dan istrinya baru saja memiliki anak pertama dengan kondisi persalinan yang tidak terduga dikarenakan bayi lahir pada usia prematur dan harus dirawat di ruang NICU selama 1.5 bulan. 

Kondisi tersebut menjadi semakin menantang karena pandemic COVID-19 dimana Farhan dan istrinya tidak dapat mengunjungi bayinya secara teratur. Farhan dan istrinya juga merasa tertekan dengan minimnya dukungan keluarga yang terbatas karena adanya regulasi PSBB, serta mobilitas yang sangat menguras waktu dan tenaga antara tempat tinggalnya dan Rumah Sakit tempat bayinya dirawat.

Namun selama berada di periode tersebut, Farhan dan istrinya sangat bersyukur telah menjadi bagian dari keluarga P&G. Pasalnya, Farhan dan istrinya mendapat dukungan penuh dari rekan-rekan hingga tim kepemimpinan. Farhan dan istrinya juga mendapat dukungan penuh dari tim medis P&G mulai dari dokter hingga Psikolog untuk menunjang kesejahteraan fisik dan mental. 

“Kami sangat senang karena tidak hanya istri saya yang mendapat total cuti hamil 6,5 bulan, tapi juga untuk saya sebagai seorang ayah. Saat itu, saya mendapat 1 bulan cuti berbayar. Cuti ayah (paternity leave) di P&G berbeda dibandingkan dengan perusahaan lain. Perusahaan bahkan mendukung saya untuk memperpanjang cuti dan menggunakan pengaturan kerja, flex@work. Cuti Ayah ini sangat luar biasa membantu kami selama bayi kami berada dalam proses perawatan NICU dan di fase transisi” ujar Farhan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya