Miris, Ada 39 Balita di Indonesia Sudah Jadi Perokok

Ilustrasi jangan merokok.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arist Merdeka Sirait menemukan sebuah fakta yang mengejutkan saat mendapati ada 39 anak berusia bawah lima tahun (balita) telah menjadi perokok dan tidak mendapatkan tanggapan yang baik dari pemerintah.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

"Beberapa minggu lalu kita mendapatkan 39 anak usia balita yang merokok atau kita sebut dengan baby smokers dan itu tidak ditanggapi dengan baik oleh pemerintah," ucap Arist dalam konfrensi pers virtual yang bertemakan Indonesia Darurat Perokok Anak, Kamis, 5 November 2020.

Baca juga: Rokok Elektrik Lebih Aman Cuma Mitos, Ini Kata Dokter

Tak Diberi Uang untuk Beli Rokok, Pria di Madina Bacok Ibu Kandungnya hingga Tewas

Arist menganggap pemerintah telah gagal melindungi anak dari adiksi rokok. Hal itu terbukti dari implementasi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 telah gagal mengendalikan jumlah perokok, khususnya perokok anak.

“Sehingga kunci utama menebus kegagalan adalah dengan melakukan revisi menyeluruh terhadap PP 109 tahun 2012 tersebut,” katanya. 

Bea Cukai dan Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Arist juga menyinggung soal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, yang salah satu targetnya adalah menurunkan perokok anak dari 9,1 persen pada tahun 2018 menjadi 8,7 persen pada 2024.

Dengan agenda kebijakan peningkatan cukai hasil tembakau, perluasan layanan berhenti merokok, pelarangan total iklan dan promosi rokok, dan perbesar pencantuman peringatan bergambar bahaya merokok. 

Namun, Arist menyatakan penyelesaian revisi PP bisa menjadi tidak pasti karena Menteri Kesehatan yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan kesehatan masyarakat menjadi penghambat penyelesaian PP tersebut.

Baca juga: Dokter Reisa Sebut Rokok Lebih Mematikan Dibanding COVID-19

“Dalam isu COVID-19 kita melihat ada keterlambatan, apalagi dalam isu pengendalian tembakau diperkirakan Menkes semakin tidak hadir. Posisinya yang berseberangan dengan IDI menambah kekhawatiran bahwa produk regulasi yang dihasilkan Menkes akan mengalami krisis legitimasi,” pungkasnya.

Bea Cukai Parepare musnahkan barang ilegal

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

Bea Cukai Parepare musnahkan barang ilegal hasil penindakan periode Oktober 2023-Oktober 2024 bernilai lebih dari Rp2 miliar.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024