Dianggap Tak Konsisten Soal Kental Manis, BPOM Dapat Banyak Kritik

Kental manis.
Sumber :
  • Pinterest/Kelli Foster

VIVA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan aturan tentang label, promosi dan penggunaan produk kental manis melalui PerBPOM No 31 Tahun 2018, tentang Label Pangan Olahan. Peraturan tersebut menyebutkan aturan akan disosialisasikan selama 30 bulan untuk memberi cukup waktu perbaikan label bagi produsen susu kental dan analognya. 

YAICI Beberkan Salah Satu Penyebab Stunting di Indonesia

Terdapat 2 pasal yang mengatur  tentang susu kental manis, yaitu pasal 54 dan 67 huruf W dan X. Pasal 54 memuat kewajiban produsen untuk mencantumkan tulisan pada label yang berbunyi, Perhatikan! Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu (ASI), Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan, Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Sementara pasal 67 butir W memuat larangan berupa pernyataan atau visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi. Butir X memuat larangan pernyataan atau visualisasi yang semata-mata menampilkan anak di bawah usia lima tahun pada susu kental dan analognya.

Miris, Di Maluku Kental Manis Masih Dijadikan Susu untuk Anak

Baca juga: Lagi Ngetren Tanaman Alocasia, Begini Cara Merawatnya

Kehadiran kedua pasal tersebut dalam regulasi yang dikeluarkan oleh BPOM, seharusnya dapat menjadi langkah preventif sejumlah persoalan kesehatan masyarakat, seperti diabetes, obesitas dan penyakit tidak menular lainnya. 

Pemerintah Larang Produsen Susu Formula Ngiklan dan Umbar Diskon ke Pembeli

Namun, yang terlihat adalah setelah dua tahun berjalan, beberapa pihak menilai belum terlihat langkah strategis sosialisasi peraturan untuk masyarakat yang diterapkan oleh pemerintah, baik BPOM maupun Kementerian Kesehatan.

Melihat fenomena tersebut, Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) meminta BPOM:

- Revisi ketentuan tentang susu kental manis pada PerBPOM No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. 
- Peningkatan batasan usia pada label menjadi 5 tahun
- Penambahan ketentuan yang melarang susu kental manis disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman (Sesuai ketentuan no 1 point C pada SE). 
- Pemerintah ikut serta melakukan sosialisasi berkesinambungan kepada masyarakat melalui iklan layanan masyarakat, sosial media dan penyampaian materi sosialisasi melalui kegiatan posyandu
- Produsen ikut bertanggung jawab dengan cara mengedukasi masyarakat melalui iklan yang benar-benar menjelaskan bagaimana penggunaan SKM yang benar, yang boleh dan yang tidak boleh. 

Baca juga: Benarkah Keramas Setiap Hari Bikin Rambut Rontok?

Rizal E Halim, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), mengakui ada inkonsistensi dalam peraturan BPOM tersebut. 

"Kental manis walaupun ada kandungan susu tapi tidak dominan dan itu relatif kecil. Saya setuju dengan apa yang disampaikan KOPMAS bahwa ada persoalan inkonsistensi, dan hal itu berpotensi konflik. Kita pernah berdiskusi dan kita sepakat kata susu akan dihilangkan," ujarnya saat diskusi terbatas 2 Tahun PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang digelar virtual baru-baru ini. 

Ia menambahkan, "Waktu itu permintaan kami adalah pre-edukasi masyarakat. Edukasi harus dilakukan, karena ini repetisi puluhan tahun menggunakan iklan. Di sisi lain, apakah melanggar etika? Kalau melanggar etika harus dicegah. Kalau SKM kita sudah lama sepakat. 

Sementara itu, menurut Dra Chaerunissa, M.Kes, Ketua Majelis Kesehatan PP Aisyiyah, mengusulkan perubahan istilah produk susu kental menjadi produk penambah rasa dan batasan penggunaan SKM di atas 5 tahun, karena pada usia ini, merupakan usia emas. 

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Peneliti dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Natalya Kurniawati. Menurutnya, persoalan kental manis disebabkan karena mindset bahwa produk ini adalah susu telah mengakar selama bertahun-tahun. Ditambah literasi gizi masyarakat menengah ke bawah masih rendah. 

"Riset tentang literasi pangan, di tahun 2018, di mana masyarakat sebenarnya masih tahunya empat sehat lima sempurna, belum ke pedoman gizi seimbang. 65 persen dari responden yang YLKI survei dari 400 rumah tangga di Depok dan Solo, menyatakan tidak tahu tentang pedoman gizi seimbang bahkan selepas ASI menggunakan kental manis untuk balitanya," tutur Natalya.

Hasil riset tersebut juga menunjukkan susu menjadi hal krusial di masyarakat di mana konsumen di Depok, sebesar 21,2 persen menempatkan susu kental manis sebagai tambahan gizi di menu makannya.

Kemudian 35 persen di Solo menyatakan kental manis masuk menjadi menu makanan sehari-hari di mana dalam keluarga ini terdapat anak-anak usia 5-18 tahun. Menurut Natalya, nama besar (brand) yang sudah melekat harus dipecahkan bersama di mana konsumen harus benar-benar dibangkitkan fungsi sebagai informan atau penentu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya