YLKI: Terlarang Libatkan Industri Rokok dalam Kegiatan Olahraga
- VIVA / Donny Adhiyasa
VIVA – Audisi bulutangkis yang digelar oleh PB Djarum akhirnya berhenti. Hal ini menyusul dugaan eksploitasi anak melalui brand image rokok dalam audisi tersebut yang dkiritik oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI dan Yayasan Lentera Anak Indonesia (LAI).
Belakangan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia juga memberikan dukungan terhadap langkah KPAI dan Yayasan Lentera Anak Indonesia. Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, yang diminta KPAI dan LAI adalah bukan menghentikan audisinya, tetapi audisi yang tidak melibatkan logo merek rokok, dalam hal ini Djarum.
"Penggunaan logo tersebut selain tidak pantas juga melanggar regulasi yang ada, yakni PP No.109/2012. Apapun alasannya, logo tersebut adalah brand image bahwa produk tersebut adalah rokok, walau berkedok foundation," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Ini Topping dan Minuman Boba Paling Tidak Sehat, Kamu Harus Waspada
Tulus menjelaskan, di dalam praktik olahraga di level internasional, terlarang untuk melibatkan industri rokok, dalam bentuk apapun, termasuk di dalam bulu tangkis. YLKI mengritik keras sikap Menpora yang justru mendukung audisi tersebut dengan sponsor PB Djarum.
"Sekali lagi, audisi untuk mencari bibit unggul di bidang bulu tangkis adalah hal yang sangat positif dan patut diendorse. Namun melibatkan industri rokok dan apalagi anak-anak sebagai obyeknya adalah tidak pantas dan melanggar regulasi," ungkap Tulus.
Sebelumnya, KPAI menganggap kegiatan audisi Djarum tidak sebatas membiasakan brand image produk rokok kepada anak, tetapi juga memanfaatkan tubuh anak sebagai media promosi brand image Djarum.
Hal ini dianggap bertolak belakang dengan UU Perlindungan Anak Pasal 761 yang berbunyi, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak."
Selain itu, Audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis, dianggap KPAI melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Pasal 47, yaitu mengikutsertakan anak-anak pada penyelenggaraan kegiatan yang disponsori rokok, dan Pasal 37 (a), yaitu menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau, termasuk brand image produk tembakau.