KPAI Cuma Tuntut 2 Hal dari PB Djarum

Peserta Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulutangkis, Reva Aulia Putri.
Sumber :
  • VIVA/Donny Adhiyasa.

VIVA – Perkumpulan Bulutangkis Djarum atau PB Djarum memilih untuk menghentikan kegiatan audisi umum bulutangkis yang telah dilakukan sejak tahun 2008. Hal ini lantaran tudingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa PB Djarum memanfaatkan anak-anak untuk mempromosikan merek Djarum yang identik dengan produk rokok.

Pertahankan Gelar Juara Umum, PB Djarum Borong 16 Emas di Gubernur Cup 2024

Tentu saja ini menjadi sebuah hal yang menarik, mengingat sejak awal KPAI mendorong berbagai kegiatan audisi yang bersifat positif sesuai perkembangan bakat anak, serta merupakan upaya pemenuhan hak anak, tidak hanya dalam bidang olahraga, tetapi juga dalam bidang lain seperti seni yang menjadi minat dan bakat anak tersebut.

Namun, kegiatan audisi yang mengandung unsur eksploitasi tentu menjadi perhatian tersendiri karena melanggar tata peraturan dan perundangan yang berlaku. Ada pun audisi adalah suatu bentuk proses seleksi, bukan pembinaan.

Dari 1.966 Peserta, 11 Pebulutangkis Muda Raih Djarum Beasiswa dan Resmi Gabung Klub PB Djarum

"Hal ini penting disampaikan bahwa dalam rapat tanggal 4 September memang disampaikan akan mencari bentuk proses seleksi yang lain. Ini diksi yang harus tegas dipahami, agar tidak terjadi bias pemahaman,” ucap Komisioner KPAI, Sitti Hikmawaty, dikutip dari siaran pers yang diterima VIVA, Senin, 9 September 2019.

“Artinya, jika audisi dalam bentuk besar-besaran dan ekspos penuh media, namun melanggar undang-undang, bisa ditinggalkan dan akan diganti dengan proses seleksi dengan skala yang lebih kecil namun tidak melanggar undang-undang," ujarnya menambahkan.

46 Pebulutangkis Terbaik dari 1.966 Peserta Audisi PB Djarum

Sitti melanjutkan, ada dua hal pokok yang mendasari KPAI menyoal soal audisi bulutangkis yang dilakukan PB Djarum untuk dihilangkan. Yang pertama, unsur eksploitasi, di mana tubuh anak tidak dijadikan media promosi gratis (unsur eksploitasi ekonomi, pasal 66 UU Nomor 35 tahun 2014), dan kedua unsur denormalisasi produk rokok, di mana anak dikenalkan bahwa rokok merupakan produk normal.

"Dengan menjadikan mereka (rokok) 'sahabat yang tidak berbahaya', memungkinkan anak bercengkrama dengan riang gembira dengan zat yang semestinya mereka jauhi," lanjut Sitti.

Selanjutnya, kata Sitti, apabila kedua hal tersebut telah ditiadakan, maka untuk kegiatan audisi ini tentu akan dapat dilakukan kembali sebagaimana mestinya. Terlebih, PB Djarum memiliki komitmen bahwa kegiatan ini dilakukan demi masa depan bangsa.

"Kepada PB Djarum untuk membuktikan komitmen seperti yang kerap disampaikan, bahwa kegiatan ini adalah murni bentuk kegiatan pembibitan pencarian bakat dan merupakan kegiatan bakti kepada negeri, yang ingin disesuaikan dan diselaraskan dengan tata aturan dan tata perundangan yang  berlaku di Indonesia," tutupnya. (ldp)

Festival SenengMinton

Upaya Menumbuhkan Kecintaan Bulutangkis di Level Usia Dini

Pengurus Kabupaten (Pengkab) PBSI Kudus bersama Bakti Olahraga Djarum Foundation kembali menggelar Festival SenengMinton sebagai upaya untuk menumbuhkan kesenangan dan ke

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024