KPAI Sebut Belum Ada Upaya Serius Hentikan Perkawinan Anak
- Pixabay
VIVA – Pernikahan usia anak kembali terjadi di Sidrap, Sulawesi Selatan dengan usia mempelai pria 16 tahun dan perempuan 14 tahun. Kejadian ini terus berulang di provinsi tersebut. Sebelumnya juga viral seorang anak SMK menikahi anak SMP.
Terkait hal itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra melihat bahwa negara seolah tidak berdaya dengan berulangnya kejadian pernikahan usia anak. Belum terlihat upaya serius pemerintah baik daerah maupun pusat untuk mencegah terjadinya pernikahan usia anak.
“KPAI menyesalkan dan memandang pola pernikahan usia anak yang terus berulang dengan jarak waktu yang tidak lama," ucap Jasra dalam keterangan tertulisnya yang diterima VIVA, Rabu, 6 Maret 2019.
Ia melanjutkan bahwa hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, terutama pemerintah daerah, tokoh agama dan masyarakat bersama orangtua. Ia mengatakan bahwa perlu gerakan luar biasa untuk melakukan pencegahan terjadinya pernikahan anak.
"Sebab kalau tidak dilakukan tentu akan membahayakan kualitas mesa depan anak bangsa," katanya.
Penelitian membuktikan bahwa dampak pernikahan anak 80 persen menjadi putus sekolah, serta memperburuk dan meningkatkan angka kematian ibu melahirkan. Bagi keluarga kurang mampu justru memperburuk ekonomi keluarga, bahkan ada kecenderungan menambah beban serta mewariskan kemiskinan keluarga.
"Karena pasangan mempelai tidak memiliki pendidikan yang baik, maka sulit bekerja di sektor-sektor formal," ucapnya.
Selanjutnya, dampak pernikahan usia anak yang dipastikan secara emosional tidak matang, kehidupan keluarga tidak harmonis dan bahkan bercerai. Jadi fungsi-fungsi keluarga untuk anak yang melakukan pernikahan usia anak tidak bisa berjalan secara baik.
"Makanya kami meminta pemerintah, masyarakat dan keluarga terus bersinergi untuk melindungi anak-anak dari pernikahan usia anak. Pelaminan bukan tempat yang layak untuk anak," ujar Jasra. (rna)