Tips Memilih Pensil yang Aman dan Ramah Lingkungan untuk Si Kecil
- Pixabay
VIVA – Tingginya konsumsi manusia atas kayu dan kertas telah mengancam keberlanjutan hutan di dunia. Walaupun kesadaran lingkungan telah tumbuh namun dengan keterbatasan informasi, masyarakat masih cenderung memilih tanpa membedakan produk yang mengutamakan keberlanjutan hutan.
Indonesia dengan populasi kurang lebih 250 juta penduduk memiliki potensi untuk menimbulkan kerusakan yang besar bagi hutan. Salah satu perangkat yang dapat digunakan untuk membedakan produk yang mengutamakan keberlangsungan hutan adalah standar sertifikasi pengelolaan hutan yang dikembangkan oleh Forest Stewardship Council (FSC)®.
Standar FSC® ini mendorong konsumen dan industri untuk memilih bahan baku kayu dan kertas dari hutan yang dikelola secara bertanggung jawab. Pengelolaan hutan yang bertanggung jawab berdasarkan standar sertifikasi FSC adalah pengelolaan hutan yang mengutamakan keseimbangan 3 (tiga) pilar yaitu lingkungan, sosial, dan produksi.
Produk yang menggunakan bahan baku kayu dan kertas dari hutan yang bersertifikat FSC dapat dikenali dengan adanya tanda FSC pada produknya. Salah satu perusahaan kelas dunia yang beroperasi di Indonesia dan telah menggunakan bahan baku kayu dengan sertifikasi FSC adalah Faber-Castell.
"Kami menggunakan jenis kayu pulai dan jambon dengan sertifikasi FSC untuk memproduksi pensil Faber-Castell. Sehingga, produk aman untuk anak-anak karena menggunakan produk ramah lingkungan," ujar Manager QA A.W Faber-Castell Indonesia, Sapto Putranto, ditemui di Pabrik Faber-Castell, Bantar Gebang, Bekasi, Senin 15 Oktober 2018.
Standar dari FSC ini sendiri telah ditentukan sesuai standar Eropa. Di mana harus terbebas dari bahan-bahan berjenis logam berat.
"Harus bebas 8 jenis bahan logam berat di Indonesia. Kalau di luar negeri, harus bebas dari 19 jenis logam berat," jelasnya.
Standar sertifikasi FSC telah digunakan di dunia sejak 1994, dan kini perkembangannya seluas 202 juta hektar hutan di seluruh dunia telah bersertifikat FSC. Sebanyak lebih dari 35.000 industri besar maupun kecil telah menggunakan sertifikasi FSC.
Di Indonesia lebih dari 280 industri kayu dan kertas telah disertifikasi dengan standar FSC, dan lebih dari 3,2 juta hektar hutan telah disertifikasi menggunakan standar FSC.