Disebut Bentuk Kekerasan Seksual Anak, Sunat Perempuan Dilarang
- Pixabay/ joffi
VIVA – Di Indonesia, sunat perempuan masih sering dilakukan dan angkanya cukup tinggi. Meski secara tradisi, sunat perempuan dianjurkan, namun nyatanya hal ini dianggap sebagai bentuk kekerasan seksual pada anak.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1636 tahun 2010 tentang Sunat Perempuan sudah dicabut. Alasannya, sunat tersebut bukan tindakan medis, lebih kepada tradisi budaya dan agama.
"Sunat perempuan itu tidak boleh dan dianggap kekerasan seksual pada anak karena menyentuh organ intim anak tanpa izin," ujar Direktur Kesehatan Keluarga Kemenkes RI, Eni Gustina saat ditemui baru-baru ini.
Terlebih, Eni menuturkan, Indonesia termasuk negara tertinggi dengan kasus sunat perempuan menurut catatan UNICEF. Sehingga, negara lain menilai Indonesia masih melakukan kekerasan pada anak melalui sunat perempuan ini.
"Kongres IBI (Ikatan Bidan Indonesia) sudah sampaikan ke tenaga medis dan masyarakat bahwa sunat perempuan tidak diperbolehkan. Sudah ada juga Undang-Undang perlindungan anak terkait kekerasan pada anak pada sunat perempuan ini," terangnya.
Kendati demikian, praktik ini di Indonesia dan beberapa negara Asia lain masih dilakukan. Padahal, sunat perempuan sendiri tidak memiliki manfaat kesehatan yang bermakna.
"Sunat perempuan yang katanya bagus untuk kesehatan, itu hanya mitos. Faktanya, belum ada manfaat kesehatan dari sunat perempuan sendiri,” ucap Eni menambahkan.