Disebut Bentuk Kekerasan Seksual Anak, Sunat Perempuan Dilarang

Ilustrasi bayi menangis.
Sumber :
  • Pixabay/ joffi

VIVA – Di Indonesia, sunat perempuan masih sering dilakukan dan angkanya cukup tinggi. Meski secara tradisi, sunat perempuan dianjurkan, namun nyatanya hal ini dianggap sebagai bentuk kekerasan seksual pada anak.

Saluran Kencing Bocah Ini Bercabang Empat Usai Ikut Sunatan Massal, Orang Tua Lapor Polisi

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1636 tahun 2010 tentang Sunat Perempuan sudah dicabut. Alasannya, sunat tersebut bukan tindakan medis, lebih kepada tradisi budaya dan agama.

"Sunat perempuan itu tidak boleh dan dianggap kekerasan seksual pada anak karena menyentuh organ intim anak tanpa izin," ujar Direktur Kesehatan Keluarga Kemenkes RI, Eni Gustina saat ditemui baru-baru ini.

Kapolri: Kasus Kekerasan Perempuan Selesai dengan Cara Korban dan Pelaku Dinikahkan

Terlebih, Eni menuturkan, Indonesia termasuk negara tertinggi dengan kasus sunat perempuan menurut catatan UNICEF. Sehingga, negara lain menilai Indonesia masih melakukan kekerasan pada anak melalui sunat perempuan ini.

"Kongres IBI (Ikatan Bidan Indonesia) sudah sampaikan ke tenaga medis dan masyarakat bahwa sunat perempuan tidak diperbolehkan. Sudah ada juga Undang-Undang perlindungan anak terkait kekerasan pada anak pada sunat perempuan ini," terangnya.

Tega! Ayah di Majalengka Ikat Leher Dua Anaknya yang Masih Bocah Pakai Rantai, Alasannya Karena...

Kendati demikian, praktik ini di Indonesia dan beberapa negara Asia lain masih dilakukan. Padahal, sunat perempuan sendiri tidak memiliki manfaat kesehatan yang bermakna.

"Sunat perempuan yang katanya bagus untuk kesehatan, itu hanya mitos. Faktanya, belum ada manfaat kesehatan dari sunat perempuan sendiri,” ucap Eni menambahkan.

Direktur PPA/PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah

Jurus Brigjen Nurul Percepat Penanganan Kasus Kekerasan Anak

Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak/Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO) Bareskrim Polri bertemu dengan ECPAT.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025