KPAI: Hukuman untuk Siswa Harus yang Mendidik
- VIVA/Laras Devi Rachmawati
VIVA – Data pengaduan masyarakat ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terhadap perlanggaran hak anak dalam bidang pendidikan diungkap ke publik. Dari data itu terungkap, berdasarkan tren kasus pengawasan di bidang pendidikan, masih banyak kekerasan yang dialami oleh anak di sekolah salah satunya adalah kekerasan fisik.
Salah satu kekerasan fisik yang sering terjadi adalah pemberian hukuman fisik. Padahal menurut Wakil Ketua Komisioner KPAI Bidang Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Rita Pranawati menyebut berdasarkan Permendikbud nomor 82 tahun 2015 menyatakan dalam pendidik tidak boleh memberikan hukuman berupa tindakan fisik kepada siswa.
"Padahal Permendikbud Nomor 82 sudah jelas tidak boleh melakukan tindakan fisik. Kalau saya sendiri lebih suka menggunakan kata konsekuensi dan itu harus sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh siswa," kata Rita saat ditemui di Hotel Ibis Jakarta Pusat, Senin 23 Juli 2018.
Dia melanjutkan, untuk mencegah hal ini, penting untuk membicarakan konsekuasi secara bersama antara siswa dan sekolah di awal kegiatan sekolah. Jikalau ingin memberikan hukuman atas tindakan siswa yang telah melanggar peraturan sekolah, kata dia haruslah yang mendidik.
Dan yang sering terjadi adalah tujuan guru memberikan hukuman untuk membuat efek jera padahal anak tak akan jera. "Pada kenyataannya anak tidak lah jera. Pada prinsipnya, kata dia hukuman yang diberikan haruslah membangun kesadaran anak akan apa yang diterimanya ketika dia berbuat salah."
"Misalnya dia terlambat, guru bisa menyampaikan ke murid, 'Jika kamu terlambat kamu rugi' ini yang tidak terkomunikasikan dengan anak didik. Makanya konsekuensi itu menjadi pilihan bersama antara guru dan murid bisa dirundingkan seperti apa," kata dia.