Anak Terjerat Kasus Hukum Jadi Laporan Paling Tinggi di KPAI

Ilustrasi anak yang mengalami bullying.
Sumber :
  • Pisabay/ anemone123

VIVA – Berdasarkan data pengaduan masyarakat ke Komisi Perlindungan Anak (KPAI) terhadap pelanggaran hak anak pada tahun 2011 hingga 2017. Diketahui bahwa anak berhadapan dengan hukum (ABH) menjadi laporan pelanggaran hak anak paling tinggi.

Siapa Sangka, Aruma Pernah Jadi Korban Bully

Pelaporan tertinggi kedua berkatikan dengan kasus keluarga dan pengasuhan alternatif, sedangkan di posisi ketiga pornografi dan cybercrime.

"Dari sisi tren pengaduan, pelanggaran tertinggi ditempati kasus anak berhadapan hukum itu tertinggi dan tidak tergeser, kedua keluarga dan pengasuhan alternatif, untuk ketiga dulunya ditempati pelanggaran anak di dunia pendidikan, tetapi dua tahun terakhir ini digeser pornografi dan cybercrime," kata Wakil Ketua KPAI Bidang Komisioner Bidang Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Rita Pranawati dalam konferensi pers di Hotel Ibis Jakarta Pusat, Senin 23 Juli 2018.

Veronica Tan Sebut Ekonomi Perempuan Tak Terjamin Jadi Penyebab Masalah Mental Health hingga Bullying

Dari data kasus tindak pidana anak yang didapatkan oleh KPAI, pencurian, narkoba dan asusila menjadi tiga masalah utama yang dihadapi anak-anak. Rita menjelaskan tingginya kasus tindak pidana anak ini tidak terlepas dari pengawasan orang tua tentang bacaan, tontonan, dan mainan kekerasan hingga narkoba.

"Pengasuhan ada tetapi pengawasan minim. Aktivitas orangtua pada anak sangat minim. Misalnya ketika makan bersama, bisa berdiskusi mengenai masalah yang dihadapi," kata dia.

Pilu, Angka Kasus Bunuh Diri di Indonesia Meningkat! Didominasi Anak di Bawah 15 Tahun

Tidak hanya itu tingginya kasus tindak pidana anak tidak terlepas dari kekerasan yang diterima anak.

"Anak di LPKA itu bermuara dari keluarga yang seering melakukan kekerasan," jelas dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa faktor penyebab anak melakukan tindak pidana itu karena adanya kesempatan, kedua lingkungan, pengaruh teman dan yang ketiga ada niat untuk melakukan kejahatan tersebut. 

Penyanyi IU

Pelaku Pencemaran Nama Baik IU Divonis 4 Bulan Penjara

Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah menjatuhkan vonis hukuman penjara 4 bulan kepada Kim Mo (39), seorang wanita yang terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik IU

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024