Pencekalan Anak Autisme, KPAI: Tidak Boleh Diperlakukan Beda

Bepergian bersama Anak di pesawat
Sumber :
  • arabianbusiness.com

VIVA – Indonesia tengah memasuki musim libur lebaran, maka tak heran transportasi umum dipadati oleh keluarga yang akan melakukan perjalanan ke kampung halaman atau berlibur.

Film 'Aku Jati, Aku Asperger' Dikritik karena Kurang Mewakili Anak Autis, Jefri Nichol Buka Suara!

Belum lama ini, beredar kabar anak berkebutuhan khusus dilarang menumpang pesawat.

Ahli Blak-blakan Soal Penyebab Kanker, Gangguan Infertilitas Hingga Autis yang Sebenarnya

Hal ini diketahui dari unggahan sang Ibu melalui akun instagram yang kemudian diposting ulang oleh akun @lambe_turah. Pada postingan pertama, Ibu Anna Hermawan menceritakan pencekalan yang dialaminya. Saat menunggu keberangkatan pesawat, anak perempuannya yang menyandang autisme menarik perhatian petugas kesehatan. Setelah dikawal untuk interview, diputuskan anaknya tidak diperbolehkan menaiki pesawat.

Sandy, Shakira, dan Nabil CoC Minta Maaf Usai Sebut Autis Sebagai Candaan

Meski tidak berapa lama setelahnya pihak maskapai menghubungi Ibu Anna untuk permintaan maaf, serta bersedia memberangkatkan ia beserta anaknya di penerbangan selanjutnya.

Meski begitu, kejadian ini seharusnya menjadi pembelajaran untuk kita. Semua warga negara tentu berhak menggunakan transportasi umum yang tersedia. Kasus yang dialami oleh Ibu Anna sudah sampai ke telinga Ai Maryanti Solihah, Komisioner KPAI yang mengatakan kekecewaannya terhadap maskapai tersebut.

"Kementerian Perhubungan sudah memberikan fasilitas untuk anak-anak disabilitas. Karenanya, tidak boleh membedakan perilaku antara anak berkebutuhan khusus dengan anak lainnya," ucapnya saat ditemui oleh VIVA, Selasa 12 Juni 2018.

Menurut Ai, pihak yang melarang harus diberi sanksi khusus, karena akan membawa rasa trauma tidak hanya kepada orangtua namun juga pada anak. Anak dengan kebutuhan khusus akan kehilangan ekspektasi mereka untuk berpergian dengan pesawat, dan anak juga akan merasa bingung mengapa dia tidak dapat pergi, serta mengapa ia dibedakan. Hal tersebut dapat memberikan rasa trauma yang membekas kepada anak berkebutuhan khusus.

"Pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016 mengatakan,  di mana ada perlindungan bagi penyandang disabilitas. Sehingga bagi para penyandang disabilitas akan mendapatkan perhatian khusus, bukan diperlakukan dengan berbeda," ucapnya.

Karenanya Ai menambahkan agar selalu mempersiapkan perjalanan dengan anak-anak berkebutuhan khusus dengan baik, dengan cara mempersiapkan seluruh kebutuhan lengkap anak, agar anak merasa nyaman ketika melakukan perjalanan baik jarak dekat maupun jauh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya