Solusi untuk Siswi SMP yang Dihamili Bocah SD
- Polda Jawa Timur
VIVA – Kasus hamil di luar nikah yang terjadi pada anak di bawah umur di Tulungagung, Jawa Timur, menambah panjang daftar kasus kehamilan pada anak. Hal ini juga menjadi ironi karena anak itu masih berusia sangat belia, yaitu 13 tahun.
Sempat dikabarkan sebelumnya bahwa pihak keluarga sepakat untuk menikahkan keduanya sebagai solusi masalah tersebut. Namun pertanyaannya kemudian, apakah menikahkan keduanya adalah langkah yang tepat?
Saat bincang media di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Rohika Kurniadi Sari, menyebut bahwa menikahkan keduanya memang bukan solusi.
"Memang kita harus melihat dari kacamata holistik, karena bukan hanya dia yang kemudian jadi orangtua, tapi peran orangtua juga jangan diabaikan setelah anak jadi ibu," ungkap Rohika, Jumat, 25 Mei 2018.
Rohika mengatakan, ketika anak sudah hamil, dan kedua belah pihak keluarga sudah menyetujui, dispensasi menikah akan lebih mudah diberikan. Namun, di sisi lain, hal itu tidak lantas menjamin pemenuhan terhadap hak anak yang dilahirkan.
"Langkah yang dilakukan segera bahwa kita harus paham bahwa anak perempuan dan anak laki-laki ini menjadi pengawasan, mulai dari pendidikannya, kesehatan ibunya juga, supaya anak yang dikandung sehat," kata dia.
Di samping itu, baik ayah dan ibu yang masih dalam usia anak ini juga harus diberikan konseling, dan terus didampingi, karena keduanya masih sangat rentan. "Kelekatan orangtua juga tidak boleh lepas karena ketika menikah di usia anak, orangtuanya seolah lepas dalam perlindungannya, pengasuhannya. Kita mendorong itu," ujarnya. (ase)