KPAI: Identitas Anak Pelaku Teror Bom Harus Dirahasiakan
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA – Anak-anak di bawah umur ikut terlibat dalam aksi teror bom di tiga gereja di Surabaya, pada Minggu, 13 Mei 2018. Pihak Kepolisian mengklarifikasi dugaan pelaku merupakan satu keluarga yang terdiri dari suami istri, dan empat orang anak.
"Tadi sudah disampaikan Bapak Kapolri, pelaku ini kemungkinan satu keluarga. Korban berjumlah 13 orang, 7 di antaranya jemaat, dan 6 dari pelaku, terdiri dari suami dan istri dan empat orang anaknya," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, pada tvOne, Minggu malam.
Aksi pengeboman beruntun rupanya berlanjut hingga Senin, 14 Mei 2018, di Mapolrestabes Surabaya. Lagi-lagi terdapat anak perempuan di lokasi dekat ledakan. Belum diketahui apakah dia anak dari pelaku ledakan atau bukan.
Menanggapi keterlibatan anak dalam pelaku kejahatan teror bom, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengingatkan agar foto dan identitas anak korban maupun anak pelaku harus dirahasiakan pers. Pernyataan itu disampaikan Komisioner KPAI, Retno Listyarti, Senin, 14 Mei 2018.
Baca juga: Anak Pelaku Bom Bunuh Diri, KPAI: Korban Kesalahan Orangtua
"KPAI mengingatkan bahwa foto dan identitas anak korban maupun anak pelaku haruslah dirahasiakan oleh pers," ujar Retno dalam pesan tertulis pada VIVA, Senin, 14 Mei 2018.
"Ingat anak-anak ini punya teman main, punya teman sekolah dan juga lingkungan. Akan mengalami trauma dan sekaligus mendapat stigma dari masyarakat akibat mereka berteman atau bergaul dengan anak yang ikut jadi pelaku bom bunuh diri di Surabaya," kata Retno menambahkan.
Baca juga: 8 Langkah Ajak Anak Pahami Teror Tanpa Rasa Takut
Dalam hak terkait anak, tak ada anak pelaku kejahatan. Pada dasarnya mereka adalah korban. Mengenai empat anak dalam keluarga pelaku bom bunuh diri di Surabaya, mereka adalah korban dari sikap dan kesalahan orang tuanya.
Baca juga: 10 Trik Lindungi Keluarga dari Serangan Terorisme