Ibu Zaman Now Harus Pandai Pantau Anak Nonton TV
- VIVA/ Lucky Aditya/ Malang
VIVA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ahmad Basarah mengapresiasi peringatan Hari Kartini ala Cantik ANTV. Diskusi literasi media menurutnya mengingatkan kembali peran perempuan Indonesia khusunya dalam menghadapi era revolusi media yang saat ini terjadi.
"Baik media mainstream maupun media sosial. Apa yang dilakukan ANTV, mengingatkan kembali peran wanita khususnya dalam mendidik generasi muda kita," kata Ahmad Basarah di Sarinah, Malang, Sabtu, 21 April 2018.
Menurut Basarah, seluruh lapisan masyarakat saat ini sudah mengenal teknologi informasi. Televisi menjadi salah satu media mainstream yang sering dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan informasi.
"Seluruh ibu rumah tangga di Indonesia semua punya televisi. Dimana televisi dari pagi hingga pagi beritanya terus berputar. Dan anak-anak kita sebagian dididik diasuh oleh tayangan di televisi mulai dari sinetron dan lainnya," ucap Ahmad Basarah.
Ahmad Basarah berharap forum-forum diskusi literasi media harus sering dilakukan. Harapanya, ibu-ibu muda mampu menyaring konten-konten berita yang disuguhkan media untuk membimbing anak-anak di rumah.
"Forum ini mengingatkan ibu zaman now untuk memperhatikan anaknya dalam melihat tayangan televisi. Oleh karena itu, peringatan acara film butuh bimbingan orang tua atau untuk remaja itu harus betul-betul ditepati agar tidak berdampak negatif ke anaknya," ujar Ahmad Basarah.
Tidak kalah penting, Ahmad Basarah mengingatkan ibu-ibu di Indonesia untuk mengawasi penggunaan gadget atau smartphone yang digunakan anak-anak. Sebab, belum ada aturan atau regulasi dari lembaga terkait yang bertugas mengawasi isi konten dari media sosial.
"Sementara jutaan masyarakat Indonesia telah memegang smartphone, di mana di situ masuk berita dari luar negeri, hiburan bahkan berita-berita yang tidak patut ditonton oleh rakyat Indonesia. Bahkan tidak jarang juga rekrutmen teroris dan LGBT menggunakan media sosial," papar Ahmad Basarah.
Ahmad Basarah mengingatkan pengawasan penting dilakukan agar pengguna media sosial mendapat informasi yang baik. Tujuannya untuk meminimalisir dampak negatif dari media sosial.
"Regulasi yang mengatur undang-undang penyiaran memang ada. Tapi media sosial belum ada sejauh ini. Sehingga kami di DPR sejauh ini sedang menginisiasi yang mengatur tentang penggunaan media sosial. Saat ini masih dalam tahap kajian akademis yang dilakukan DPR," kata Ahmad Basarah.
Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika diharapkan memiliki payung hukum agar memiliki wewenang yang luas dalam menjangkau penggunaan media sosial. Teknisnya, aplikasi yang masuk di Indonesia harus menyesuaikan undang-undang di Indonesia.
"Jadi aplikasi yang masuk seperti, Facebook, Line dan lainnya harus menyesuaikan undang-undang di Indonesia. Tidak bisa masuk di wilayah yuridiksi Indonesia tapi peraturan ikut mereka," ujar Ahmad Basarah.
Ahmad Basarah menyebut ke depan seluruh aplikasi media sosial yang masuk ke Indonesia akan diatur oleh undang-undang. "Sebagai negara yang berdaulat, seperti Indonesia semua pihak yang masuk ke Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung harus terikat dan diatur oleh regulasi bangsa kita sendiri," ucap Ahmad Basarah.