Awas, Jangan Unggah Foto Anak saat Tak Berpakaian Lengkap

Ilustrasi ibu dan anak atau parenting.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Di era digital seperti sekarang, sudah menjadi hal yang umum bagi para orang tua memamerkan foto-foto lucu buah hati mereka lewat media sosial. Meski bisa menjadi hiburan menyenangkan, tapi Psikolog Anak, Anna Surti Ariani mengingatkan, ada beberapa risiko yang bisa terjadi akibat kebiasaan tersebut.

Kerupuk Melempem? Simak Trik Mudah untuk Membuatnya Renyah Lagi dalam Hitungan Menit!

"Risikonya biasanya anak akan dikenali orang, sehingga jika ada penculikan itu akan lebih mudah. Apalagi kalau identitas anak yang di-share lengkap secara terus menerus, orang jadi hafal nama anak ini," kata Anna kepada VIVA saat ditemui beberapa waktu lalu.

Selain itu, Anna menambahkan, cyber bullying juga lebih mudah terjadi. Dampak lainnya adalah perubahan sikap karena ambisi mendapatkan 'likes' pada foto tertentu. Misalnya, pada satu foto dengan angle tertentu mendapatkan 'likes' banyak, sedangkan jika angle diubah lagi 'likes' yang didapat sedikit.

Aset Tanah Murah di AS Milik Andika Perkasa Jadi Perbincangan di Medsos

Untuk menghindari hal negatif pada anak karena kebiasaan mengunggah foto ke media sosial ini, Anna pun memberikan beberapa aturannya. Pertama, sebaiknya unggah foto anak saat menggunakan pakaian lengkap.

"Misalnya ketika pakai baju renang, pedofil itu suka saja, mereka biasanya lebih incar yang bajunya tidak komplet," kata Anna.

Cak Imin Dorong Kemensos Buka Posko-posko Pengaduan Judi Online

Kemudian, jangan bagi semua nama lengkap anak dan disebutkan berulang kali. Apalagi ditambah dengan informasi lainnya, seperti tanggal lahir, sekolah dan diceritakan kegiatan apa yang dilakukan anak, misalnya, dia sedang berlibur di suatu tempat.

Yang juga tak boleh dilupakan ketika akan membagikan foto anak ke media sosial adalah meminta izin kepada anak. Jika anak di usia yang sudah bisa berbicara, dia sudah punya pendapat sendiri dan usahakan untuk selalu bertanya kepada dia.

"Hargai pendapat anak dan tanyakan dia bersedia atau tidak ditampilkan di media sosial. Kalau buat anak senang oke saja, kalau anak tidak suka itu sebetulnya pelanggaran hak asasi anak," lanjut Anna. (ase)

Ilustrasi menggunakan media sosial.

Hati-hati, Modus Baru Judi Online Merasuki Media Sosial

Secara akumulatif, sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemenkomdigi sudah melakukan penindakan sebanyak 352.719 konten judol.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024