Bagaimana Nasib Penjual Martabak Samyang?

Martabak Samyang.
Sumber :
  • Instagram @martabakkumkum

VIVA.co.id – Lewat hasil temuannya, Badan Pengawas Obat dan Makanan, atau BPOM, baru-baru ini menyatakan bahwa empat produk mi instan asal Korea, positif mengandung fragmen DNA spesifik babi.

Pria Bergelar Raja Ramen di Jepang, Selama 30 Tahun Tiada Hari Tanpa Konsumsi Mi Instan

BPOM langsung meminta untuk menarik peredaran, lantaran mi instan itu tidak mencantumkan informasi mengenai penggunaan babi dalam label kemasannya.

Dari empat produk tersebut, dua di antaranya merupakan mi instan Korea merek Samyang yang sudah begitu populer di Indonesia, bahkan dunia. Di Indonesia, beragam olahan dengan bahan dasar mi Samyang sudah banyak bermunculan. Salah satunya adalah martabak Samyang yang banyak dijual di sejumlah kedai martabak.

Terpopuler: Alasan Penis Pria Bangun di Pagi hingga Tren Silent Walking

Setelah keluarnya surat edaran dari BPOM, bagaimana nasib penjual martabak Samyang dan cara mereka menyiasatinya?

Ketika dikonfirmsi oleh VIVA.co.id, Senin 19 Juni 2017, Indrawan, salah satu pemilik Martabak Bruno, mengaku tidak tahu menahu soal surat edaran dari BPOM. Dia mengaku baru mendapatkan informasi tersebut ketika dikonfirmasi oleh VIVA.co.id.

Dokter Tirta Sebut Mi Instan Tak Berbahaya, Kenapa?

"Belum tahu mas, baru tahu sekarang ini," ucapnya lewat pesan singkat.

Dia mengatakan, tidak begitu memperhatikan mi instan merek Samyang yang ia beli. Tetapi, dia meyakini bahwa mi Samyang yang digunakan untuk martabak di kedainya bukan varian yang masuk dalam daftar BPOM.

Sedikit berbeda dengan Indrawan, Ivan Karunia pemilik Martabak Rakyat yang juga menjual martabak Samyang mengaku sudah tahu soal surat edaran dari BPOM tentang mi Samyang yang mengandung babi.

Tetapi, dia mengungkapkan bahwa selama ini mi Samyang yang digunakan untuk martabaknya tidak termasuk dalam daftar yang disebut BPOM.

"Kebetulan Samyang yang kita pakai Samyang yang ini (varian spicy chicken noodle/buldak bokkeum myun). Tidak termasuk dari list yang dikeluarkan. Kalau Samyang yang kita pakai, bukan yang dimaksud haram oleh BPOM," kata dia.

Mi Samyang, varian Buldak Bokkeumyun atau Mi Goreng Ayam Pedas.

(Buldak Bokkeum Myun, varian mi instan merek Samyang yang tidak ditarik BPOM.)

Meski begitu, ia mengaku khawatir akan adanya penurunan penjualan martabak Samyang menyusul adanya surat edaran dari BPOM. Untuk merespons hal ini, Ivan juga akan melakukan edukasi lewat media sosial kepada para konsumen agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Wajar saja, Martabak Samyang merupakan salah satu menu yang paling dicari di Martabak Rakyat.

"Seandainya turun pun, saya berharap pelanggan Martabak Rakyat mengalihkan pilihannya ke produk lain kami. Mungkin martabak Indomie goreng," kata dia.

Sebagai informasi, empat mi instan asal Korea yang ditarik BPOM dari pasaran adalah mi instan merek Samyang dengan nama produk U-Dong dan Mie Instan Rasa Kimchi, merek Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black dan merek Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.

Mi instan mengandung babi

(Empat produk mi instan Korea yang ditarik oleh BPOM.)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya