Enam Fakta di Balik Mi Samyang Korea
VIVA.co.id – Surat edaran yang dikeluarkan Badan pengawas Obat dan Makanan, atau BPOM mengenai penarikan empat produk mi instan Korea dari pasaran beberapa hari lalu, tentu membuat kaget masyarakat.
Terutama, anak-anak muda yang gemar menyantap kuliner Korea yang kini sedang tren di Indonesia.
Keempat produk tersebut terbukti mengandung babi, namun menyalahi aturan dengan tidak mencantumkan kandungan tersebut di kemasannya.
Dari keempat produk mi instan yang mengandung babi itu, dua di antaranya merupakan mi instan Samyang yang begitu populer di Indonesia, bahkan seluruh dunia.
Namun, tidak semua varian mi Samyang ditarik oleh BPOM. Lalu, bagaimana membedakannya? Berikut ini adalah sejumlah fakta tentang Samyang yang wajib Anda ketahui, seperti dihimpun oleh VIVA.co.id dari berbagai sumber.
- Banyak orang yang tidak tahu bahwa Samyang bukanlah nama mi instan, melainkan mereknya. Samyang memiliki beberapa varian mi instan rebus maupun goreng, mulai dari kemasan biasa hingga kemasan cup.
- Samyang Foods Co., Ltd adalah perusahaan industri makanan Korea Selatan, yang berdiri sejak 15 September 1961. Produk-produknya dijual di seluruh penjuru dunia.
- Selain mi instan, Samyang juga menjual beberapa produk makanan ringan dan gula.
- Varian mi Samyang yang terkenal karena kepedasannya, namanya adalah Buldak Bokkeum Myun, yang jika diartikan ke dalam Bahasa Indonesia adalah mi goreng ayam pedas. Produk mi Samyang ini juga sering disebut dengan fire ramen.
- Buldak Bokkeum Myun tidak termasuk dalam varian mi instan merek Samyang yang ditarik BPOM dari pasaran.
Empat produk mi instan Korea yang ditarik lantaran tidak menyantumkan kandungan babi di kemasannya adalah produk mi instan merek Samyang, dengan varian produk bernama U-Dong dan Mie Instan Rasa Kimchi, merek Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black dan merek Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
- Buldak Bokkeum Myun sendiri sudah mendapat sertifikat halal dari organisasi sertifikasi halal Korea Muslim Federation (KMF). Namun, belum mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
(asp)