YLKI Minta Importir Mi Instan Mengandung Babi Diberi Sanksi
- VIVA.co.id/Raudhatul Zannah
VIVA.co.id – Terkait adanya surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menarik beberapa jenis mi instan populer asal Korea, menyita banyak perhatian. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan pendapatnya untuk menarik empat produk mi tersebut dari pasaran.
"YLKI memberikan apresiasi terhadap public warning tersebut, walau terkesan Badan POM terlambat karena produk mi instan ini sudah lama beredar di pasaran. Kenapa baru sekarang ada public warning?" ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam rilisnya, Minggu, 18 Juni 2017.
Selain itu, YLKI juga menekankan agar pemerintah tidak hanya menarik mi tersebut dari pasaran, tapi importirnya juga harus diberi sanksi. Adapun importir dari mi tersebut adalah PT Koin Bumi.
"Seharusnya tidak cukup menarik dari pasaran, tapi ada upaya hukum yang lain, baik sisi administrasi dan atau pidana. Importir mi instan patut dicabut izin operasionalnya karena telah memasukkan produk yang tidak memenuhi standar regulasi di Indonesia, yakni proses produksi halal," tutur dia.
Karena itu, YLKI berharap ada campur tangan pihak kepolisian untuk menangani kasus ini. Hal itu karena importir telah melanggar regulasi.
"Kepolisian juga layak melakukan tindakan projustitia dari sisi pidana terhadap importir dan distributor, karena secara pidana patut diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal," ucapnya.
Seperti diketahui, keempat produk mi asal Korea yang mengandung DNA babi, yakni, Samyang (mi instan U-Dong), Nongshim (mi instan Shim Ramyun Black), Samyang (mi instan Rasa Kimchi), dan Ottogi (mi instan Yeul Ramen).