Mengandung Babi, BPOM Minta Samyang U-Dong Ditarik
- Twitter.com/bpom_ri
VIVA.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginstruksikan Balai Besar atau Balai POM seluruh Indonesia untuk menarik empat produk mi instan asal Korea yang terdeteksi positif mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan, “mengandung babi”.
Selain tidak mencantumkan peringatan mengandung babi, importir juga tidak menginformasikan kepada BPOM bahwa produk yang didaftarkan tersebut mengandung babi pada saat pendaftaran untuk mendapatkan izin edar.
Berdasarkan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea, keempat produk mi asal Korea yang mengandung DNA babi, yakni, Samyang (mi instan U-Dong), Nongshim (mi instan Shim Ramyun Black), Samyang (mi instan Rasa Kimchi), dan Ottogi (mi instan Yeul Ramen).
"Terhadap produk-produk tersebut, Badan POM telah memerintahkan importir yang bersangkutan untuk menarik produk dari peredaran," bunyi pernyataan BPOM dalam rilis resminya, Minggu, 18 Juni 2017.
Berdasarkan peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2016 bahwa pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan "mengandung babi" dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.
BPOM juga mengimbau pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat juga diharapkan berpartisipasi aktif dengan melaporkan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan.