MUI Siapkan UU Jaminan Halal untuk Pangan dan Farmasi
VIVA.co.id – Jaminan halal menjadi suatu hal penting dalam sebuah produk sebelum dikonsumsi. Kondisi ini yang membuat Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mulai membentuk dan menyiapkan sebuah undang-undang dalam menjamin produk halal tersebut.
Halal, dibutuhkan bagi masyarakat, khususnya kaum muslim, untuk menjamin konsumsi suatu produk buatan pabrik. Undang-undang tersebut, MUI menegaskan, tidak hanya pada produk pangan melainkan juga farmasi.
"Halal MUI itu untuk meyakini konsumen bahwa produk tersebut dijamin halal. Untuk itu, akan diterapkan UU Jaminan Halal untuk semua industri baik itu pangan dan farmasi," ujar Wakil Direktur, LPPOM MUI, Hj. Muti Arintawati, dalam acara sertifikasi halal dari LPPOM MUI pada Holisticare EsterC, di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu 17 Mei 2017.
Menurut Muti, jaminan halal pada sebuah produk, akan bersifat wajib dengan adanya undang-undang. Selain itu, sanksi yang diberikan sangat jelas, bagi produsen yang menyimpang, usai diberikan jaminan halal pada produknya.
"Dalam UU Jaminan Halal, sanksinya jelas. Kalau sudah dapat logo halal, lalu melakukan penyimpangan, bisa dapat sanksi 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Jaminan halal ini juga mencakup secara keseluruhan mulai dari kandungan dan proses pembuatannya," kata dia.
Muti melanjutkan, peraturan ini bisa menjamin kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi pada sebuah produk. Maka dari itu, MUI juga menjamin akan terus menindaklanjuti pada produk yang sudah diberikan logo halal.
"Kami juga akan memonitoring pasca diberikan logo halal agar tidak terjadi penyimpangan. Selain itu, masyarakat bisa memantau di website mengenai produk yang memang sudah diberikan logo halal melalui nomor sertifikasi tiap produk," tuturnya.