Pentingnya Punya Rahasia Dagang dalam Berbisnis Kuliner

Ilustrasi membuat kue.
Sumber :
  • Pexels/Jeshoots

VIVA.co.id – Anda pasti pernah mendengar istilah Rahasia Dagang, bukan? Rahasia Dagang merupakan segala bentuk informasi bernilai ekonomis yang tidak diungkapkan dan diketahui masyarakat umum.

Raffi Ahmad Bawa Bisnis Restoran dari Paris ke Jakarta, Harga Makanannya Berapa?

Rahasia Dagang sudah diatur dalam Undang-undang tentang Rahasia Dagang pada 20 Desember tahun 2000 dalam UU No,30/2000. Anda bisa menikmati keuntungan dari adanya UU Rahasia Dagang ini. Bagaimana caranya?

Bagi Anda yang berbisnis di bidang kuliner tentu tidak asing dengan hal ini. Misalnya mengenai resep, cara pembuatan, pengolahan dan segala proses produksi, pasti tidak semua Anda ungkap secara gamblang pada banyak orang.

Unilever Luncurkan Future Menu 2024, Intip Tren Kuliner yang Bakal Hits Sepanjang Tahun

Berdasarkan paparan dari Dr. Ir. Robinson Sinaga, S.H.,Direktur Fasilitasi HKI, Badan Ekonomi Kreatif, dalam Konferensi Food Startup Indonesia (FSI) 2017, syarat utama pengajuan Rahasia Dagang tentu hal yang Anda ajukan haruslah bersifat rahasia. Artinya, hanya pihak tertentu yang mengetahui, misalnya, bahan-bahan dan cara pengolahan kue A. Seluk beluk produksi kue A tidak diketahui masyarakat secara umum.

"Jika ingin menikmati Rahasia Dagang sesuai UU, Anda harus menjaga kerahasiaan barang tersebut. Ada upaya menjaga kerahasiaan hal tersebut," kata dia di Jakarta, Selasa, 2 Mei 2017.

Dari Resep Chef Hingga Peralatan Premium, Hal Ini Berguna untuk Pengusaha Kuliner

Kedua, hal yang diajukan bernilai ekonomi dan meningkatkan keuntungan secara ekonomi. Hal yang dirahasiakan itu justru akan merugikan bisnis Anda jika sampai terbongkar. Misalnya karena ada orang lain yang menggunakan resep atau metode pengolahan yang sama.

Jika memiliki Rahasia Dagang, Anda dapat menuntut orang yang membocorkan rahasia tersebut, misal mantan pegawai atau internal perusahaan Anda. Dengan catatan, mereka membongkar rahasia itu dalam masa perjanjian yang sudah Anda sepakati bersama.

"Tanda tangan di atas materai agar jaga rahasia, jika mereka bocorkan selama masa perjanjian Anda bisa tuntut," ujar Robinson.

Jika sudah, Anda bisa mengajukan pencatatan Rahasia Dagang pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Namun, kata Robinson, kekurangan dari 'perlindungan' ini adalah Anda harus benar-benar secara detail menjelaskan seluruh proses produksi, dengan kata lain, membongkar rahasia Anda pada lembaga tersebut.

Tanpa Rahasia Dagang, setiap orang bisa saja membuat makanan atau minuman yang hampir mirip dengan yang Anda sajikan, meskipun rasanya mungkin tidak akan sama.  (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya