Tempat Makan dan Minum Plastik Halal Pertama di Indonesia

Foodware halal pertama di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diza Liane Sahputri

VIVA.co.id – Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, halal adalah sebuah keharusan. Setelah beberapa waktu lalu muncul produk hijab halal, kini hadir tempat makan dan minum dari plastik yang diklaim halal. 

Wajib Halal Berlaku, BPJPH Berwenang Sanksi Pelanggaran Jaminan Produk Halal

Ialah Medina, produk tempat makan dan minum plastik halal pertama di Indonesia.

Menurut General Manager Marketing Communication Medina, Dewi Hendrati, proses sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), membutuhkan waktu yang sangat panjang sejak tahun 2015 lalu. Sebab, segala sesuatunya memang diperiksa, mengenai kualitas foodware halal ini.

Masa Penahapan Usai, Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2024

"Medina ciptakan produk foodware halal pertama. Halal itu prosesnya, bukan hanya akhir. Dimulai dari pemilihan bahan, proses produksi, fasilitasi pabrik juga harus halal dan higienis, penyimpanan, dan distribusi," ujar Dewi, dalam peluncuran Medina Foodware Bersertifikat Halal MUI, di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.

Dilanjutkannya, proses halal dimulai dari hulu hingga hilir, serta sumber daya manusianya juga yang sangat telaten serta menjaga kebersihannya.

Menag Yaqut: Inovasi Teknologi Kunci Sukses Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Untuk bahan-bahan kimianya sendiri, sangat dijaga kesehatan dan kehalalannya. Sebab, makanan panas yang ditaruh di dalamnya, bisa saja menyerap bahan kimia dari tempat makan yang digunakan.

"Zat yang kami pilih sudah jauh dari bahan kimia berbahaya, seperti logam berat. Formulasi kami tidak ada material berbahaya serta yang migrasi ke makanan panas tersebut," ujar Quality and Bussiness Processing Manager Medina, Hartadi Alamsyah, saat ditemui dalam kesempatan yang sama.

Mengenai proses sertifikasi halal dari MUI, sudah tidak diragukan lagi. Hartadi menjelaskan, semua bahan baku yang digunakan sudah disetujui MUI. Setelahnya, MUI juga turut mengobservasi proses pembuatannya di pabrik tersebut.

"Ada 11 kriteria halal, itu yang kami coba dulu dari awal. Kami ajukan formulasi pembuatan plastik, apa saja yang diperbolehkan. Setelah approve, mereka datang ke fasilitas pabrik melihat cara kerja untuk membuat produk itu apakah terkontaminasi najis dan pekerjanya harus menggunakan alat pelindung diri," kata Hartadi.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan.

Haikal Hassan Kembali Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Wajib Sertifikasi Halal

Babe Haikal mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024