Mengapa Regulasi Jamu Tradisional Tak Kunjung Dibuat?
- pixabay/Ajale
VIVA.co.id – Jamu merupakan warisan budaya yang telah ada di Tanah Air selama ratusan tahun. Namun, hingga saat ini, peraturan mengenai jamu itu sendiri belum dibentuk.
Menurut Ketua Komisi IX DPR Republik Indonesia Dede Yusuf, langkah pembentukan regulasi tersebut harus dilakukan bertahap, dimulai dari akarnya, yakni petani Indonesia yang berperan sebagai produsennya. Setelahnya bahan-bahan alam yang akan digunakan sebagai obat.
"Produsennya siapa, misal petani, pastikan kandungan hasil tanamannya bagus. Harus ada standarisasi untuk membuat kebijakannya. Lalu dokternya diberikan pemahaman akan manfaat obat herbal," kata Dede di acara Percepatan Pengembangan Obat Herbal Modern Asli Indonesia melalui JKN, di The Sultan Hotel, Jakarta, Rabu 16 November 2016.
Ia mengatakan untuk membentuk undang-undang terkait jamu, diperlukan proses yang tidak instan. Sebab, tahapannya akan melalui dua proses yaitu uji kehalalan serta uji klinis secara ilmiah.
"Yang sekarang kita hadapi saat ini adalah undang-undang produk halal. Ini yang nantinya akan mengajukan semua jenis obat dan makanan harus terdeteksi halal atau tidaknya, termasuk jamu. Kemudian, jamu juga harus diuji klinis agar mencapai standar BPOM," ujarnya menjelaskan.
Untuk itu, Dede akui, belum ada rencana untuk membentuk sebuah undang-undang tersendiri untuk jamu. Namun, Ia selaku wakil rakyat, menjanjikan ke depannya akan membentuk sebuah undang-undang pengawasan obat makanan dan pemanfaatan obat tradisional khas Indonesia.
"Tentunya kami ingin jamu jadi ikon jenis pengobatan alternatif. Sehingga kedepannya DPR akan bentuk RUU pengawasan obat makanan dan pemanfaatan obat tradisional khas Indonesia."