Jauhi Makanan Ini di Bulan Kedua Kehamilan

Ilustrasi Produk Susu
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id -
Tragis, 97 Anak SD Keracunan Makanan dari Pemerintah
Bulan kedua kehamilan memiliki gejala yang sama dengan bulan sebelumnya. Selama bulan ini, Anda tidak hanya akan merasakan senang, tetapi juga akan datang gejala pusing, sering buang air kecil, kelelahan, dan perubahan suasana hati. 

PETA Desak Investigasi Pemakan Bayi Tikus
Meskipun Anda mengidam berbagai makanan, tapi akan ada makanan yang tidak bisa Anda nikmati lagi. Karena makanan tersebut dapat mengganggu kehamilan. Karena berbagai bakteri yang terkandung dalam makanan ini dapat mengganggu kehamilan Anda.  

Mars Tarik Cokelat Snickers dari 55 Negara
Selama kehamilan, sel-sel dalam ovarium akan terus memproduksi progesteron, hormon yang penting untuk menjaga masa kehamilan yang sehat. Jadi dalam rangka mendapatkan persalinan yang aman, Anda harus banyak istirahat dan yang paling penting, mengonsumsi jenis makanan yang tepat.

Berikut adalah daftar makanan yang harus dihindari selama bulan kedua kehamilan, seperti dilansir laman Boldsky:

Keju 

Beberapa jenis keju yang lembut seperti Cemembert, Roquefort, dan Brie, tidak baik untuk dikonsumsi ketika hamil bulan kedua. Karena keju ini dapat mengandung bakteri Ecoli yang berdampak buruk bagi kehamilan. 

Hati Sapi

Beberapa wanita menyukai rasa hati, namun ketika bulan kedua kehamilan, hati adalah makanan yang harus dihindari. Sebab hati mengandung vitamin A dalam bentuk retinol dan dapat menyebabkan keguguran.

Susu yang tidak dipasteurisasi

Susu yang tidak dipasteurisasi bisa mengandung mikroorganisme yang menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan Anda. Susu ini juga dapat mengandung bakteri berbahaya seperti Salmonella.

Telur mentah

Telur mentah harus dihindari selama masa kehamilan. Walaupun Anda memasaknya setengah matang, sebaiknya juga tidak mengonsumsinya. Karena telur mentah mengandung Salmonella yang berbahaya bagi ibu dan bayi. 



Baca juga:




Ilustrasi pelayanan medis.

Pemerintah Diminta Sediakan Jaminan Bagi Pekerja Informal

Baik berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016