Cerita Pengusaha Kuliner, Maiicih yang Diduga Jadi Korban...
- ist
Jakarta, VIVA – Nama Tabratas Tharom kembali menjadi sorotan publik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menyeret pemilik merek keripik ternama, Maicih, Reza Nurhilman. Berdasarkan laporan resmi, kerugian yang dialami Reza akibat dugaan penipuan ini mencapai angka fantastis, yakni Rp1.594.679.039.
Penetapan status tersangka terhadap Tabratas dilakukan oleh Polrestabes Bandung, sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/315.e/III/RES.1.11./2025/Reskrim yang diterbitkan pada 7 Maret 2025. Langkah ini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berlangsung untuk mengusut tuntas kasus yang dilaporkan oleh Reza pada 29 Agustus 2023 lalu. Scroll lebih lanjut ya.
Dalam kronologi perkara, Tabratas disebut-sebut menawarkan janji manis kepada Reza, dengan menyatakan bahwa ia mampu membawa perusahaan Maicih untuk melakukan penawaran saham perdana (IPO) di bursa. Ia juga menjanjikan akan menghadirkan investor dengan nilai investasi mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, syaratnya, Tabratas harus diberi jabatan sebagai Direktur Utama.
Sayangnya, janji tersebut diduga hanya tipu muslihat. Setelah memperoleh kepercayaan dan posisi strategis, Tabratas dituding membawa kabur dana miliaran rupiah milik perusahaan. Tak hanya kerugian finansial secara langsung, Reza juga mengaku mengalami kerugian lebih besar akibat dampak tidak langsung dari tindakan tersebut.
“Total kerugian yang tercatat adalah Rp1.594.679.039,” ujar Reza Nurhilman saat ditemui awak media. Ia menambahkan bahwa dampak dari kasus ini sangat signifikan terhadap kelangsungan bisnisnya.
“(Keripik Maicih) kehilangan potensi pendapatan mencapai puluhan miliar rupiah akibat produksi dan distribusi yang terhambat karena masalah internal,” lanjutnya.
Ilustrasi penipuan.
- Pixabay
Ini bukan kali pertama Tabratas berurusan dengan pihak berwajib. Pada tahun 2022, ia pernah diduga terlibat dalam kasus penggelapan dalam jabatan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1210/IX/2001/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA, Tabratas sempat ditahan di Tangerang Selatan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/25/II/RES.1.24/2022/Reskrim.
Menanggapi situasi ini, Reza mengimbau para pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik penipuan serupa. Ia mengingatkan bahwa Tabratas dikenal lihai dalam membangun kepercayaan, sehingga potensi menjadi korban sangat tinggi bila tidak berhati-hati.
“Saya berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi dunia usaha agar tidak ada lagi yang mengalami kerugian serupa,” ujar Reza.