Makan di Restoran All You Can Eat Hukumnya Haram? Begini Kata Ustadz

All you can eat.
Sumber :
  • vstory

VIVA Kuliner – Tak dipungkiri bahwa restoran yang mengusung konsep All You Can Eat (AYCE) sedang menjamur di Indonesia. Rata-rata, restoran tersebut mematok harga sekitar Rp100 ribuan dan bisa makan sepuasnya. 

Duh, Konsumsi Protein Masyarakat Indonesia Jauh di Bawah Negara ASEAN

Restoran All You Can Eat semua menu disajikan secara prasmanan atau restoran buffet. Pelanggan bisa makan sepuasnya namun diberi waktu tertentu saat memakannya. Hal ini pun sangat menarik dan digandrungi bagi mereka para pecinta kuliner. Namun, bagaimana hukumnya dalam islam?

Menu di restoran all you can eat.

Photo :
  • VIVA/Aiz Budhi.
Kemenag Selenggarakan Forum Sharia Internasional yang Dihadiri 14 Negara, Ini yang Jadi Pembahasan

Menurut ustadz Dwi Condro Triono, hukum makan di restoran All You Can Eat mengandung unsur gharar yang sebenarnya hukum asalnya haram.

Hukum makan di restoran all you can eat itu sebenarnya mengandung unsur gharar. Dan setiap jual beli yang mengandung unsur gharar itu sebenarnya hukum asalnya haram,” kata ustadz Dwi Condro Triono, dikutip dari akun TikTok @titikrubah, Selasa, 11 April 2023.

Roy Marten dan Amstrong Sembiring Sepakat untuk Perjuangkan Hal Ini

Larangan ini juga terdapat dalam hadist nabi yang menyebutkan jika jual beli yang mengandung unsur gharar itu tidak diperbolehkan.

Sebagaimana hadist nabi ‘Sesungguhnya Nabi SAW melarang jual beli yang mengandung lemparan kerikil dan yang mengandung unsur gharar (ketidakpastian)’,” lanjutnya.

Meski begitu, para ulama masih membagi 3 jenis yang mengandung unsur gharar. Yakni gharar kecil, menengah, dan besar. Para ulama sepakat jika restoran All You Can Eat termasuk kategori gharar kecil dan masih diperbolehkan.

Menu All You Can Eat

Photo :
  • VIVA/Agus Setiawan

Tetapi para ulama masih membagi gharar itu 3 macam. Ada gharar kecil, gharar menengah, dan gharar besar. Maka kalau kita melihat fakta, makan di restoran all you can eat ternyata masuk kategori gharar kecil. Sehingga para ulama menyimpulkan, kalau itu gharar kecil hukumnya masih boleh,” terangnya.

Sementara itu, ulama Ibnu Rusyid-rahimahullah juga sepakat jika transaksi gharar kecil atau ringan itu masih diperbolehkan. Dikutip dari Konsultan Syariah, berikut bunyinya ‘Para ulama sepakat bahwa gharar yang banyak dalam transaksi, tidak dibolehkan. Sementara gharar yang sedikit, boleh’.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya