Heboh Ramen Vegan Rasa Tulang Babi, Begini Kata MUI
- LPPOM MUI
VIVA Kuliner – Media sosial sempat dihebohkan dengan beredarnya foto produk ramen instan dengan kemasan bertuliskan “pork bone broth flavor” (rasa kaldu tulang babi).
Produsen ramen tersebut mengklaim produknya vegan dan mencantumkan logo halal, oleh salah satu Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) dari Jepang. Meski begitu, bisakah produk tersebut disertifikasi halal?
Penjelasan MUI
Corporate Secretary Manager Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Raafqi Ranasasmita, menjelaskan bahwa seluruh produk makanan dan minuman kemasan yang beredar di Indonesia harus memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Di mana BPOM hanya mengakui pencantuman logo halal MUI atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Penggunaan perisa vegan dengan profil sensori seperti babi tidak bisa disertifikasi, sehingga produk tonkotsu instant rice noodle (vegan) dengan pork bone broth flavor sudah pasti tidak dapat beredar resmi di Indonesia dengan mencantumkan logo halal di kemasan,” terang Raafqi, dilansir dari LPPOM MUI, Kamis, 2 Maret 2023.
Fatwa MUI
Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal. Salah satunya menetapkan masalah penggunaan nama dan bahan, yang terdiri dari empat poin.
Pertama, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
Kedua, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.
Ketiga, produk tidak boleh menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, rasa bacon (daging babi yang diawetkan dengan penggaraman dan pengasapan/pengeringan), dll.
Keempat, produk tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll.
Alasan pencantuman logo halal
Raafqi mengatakan, bahwa alasan pencantuman logo halal perlu diklarifikasi ke produsen bersangkutan maupun lembaga yang menangani proses sertifikasi halal produk ini.
“Bisa saja terjadi perbedaan standar antara Indonesia dan lembaga sertifikasi negara lain. Kami menghimbau masyarakat untuk terus mengonsumsi produk bersertifikat halal yang memiliki izin edar dari BPOM sehingga terjamin dari aspek kehalalan dan keamanan pangan,” jelasnya.
Sebagai salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia, LPPOM MUI memiliki standar dan skema sertifikasi halal HAS23000, termasuk didalamnya terkait standar penamaan produk.
Standar ini telah menjadi rujukan banyak Lembaga Sertifikasi Halal di dunia. Dalam melakukan proses sertifikasi halal, LPPOM MUI selalu konsisten menerapkan 11 Kriteria Sistem Jaminan Halal, yang saat ini dikenal dengan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Standar ini digunakan sebagai standar pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia.