BPJPH: Belom Lolos Sertifikasi, Mixue Jangan Pasang Logo Halal Indonesia

Gerai Mixue yang mulai menjamir di Indonesia
Sumber :
  • Mixue

VIVA Kuliner – Gerai minuman dan Ice cream kenamaan asal Zhengzhou, Henan, Tiongkok Mixue diketahui tengah menjadi sorotan. Hal ini menyusul dengan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Padahal ternyata hingga saat ini Mixue belum mendapatkan sertifikasi halal. 

AS Warga Subang Bikin Heboh, Mengaku Nabi dan Sebut Lafaz Allah Seperti Perempuan Mengangkang

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham menyampaikan logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal. 

“Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil Irham, mengutip situs resmi Kemenag, Kamis 5 Januari 2022. 

Menag Nasaruddin Minta Indonesia Selalu Damai: Konflik Tak Untungkan Siapapun

Mixue

Photo :
  • Istimewa

Sementara itu, berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. 

Sowan Perdana, Menag Nasaruddin Minta Nasihat dan Restu ke MUI

“Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," papar Aqil Irham. 

Aqil menerangkan, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa. 

“Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI. Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," kata dia.

Tangkapan layar: Ketua Umum MUI Anwar Iskandar memberikan ceramah pada acara Zikir dan Doa Kebangsaan 79 Tahun Indonesia Merdeka, yang dihadiri Presiden dan Wakil Presiden di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.

Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak, MUI Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Hukumnya Wajib

 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Islam jika memilih pemimpin hukumnya wajib.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024