Mie Gacoan Tak Dapat Label Halal, Diduga Berbau Unsur Mistis?
- IG @mie.gacoan
VIVA – Kuliner Mie Gacoan jadi sorotan publik karena disebut-sebut tak memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikat itu tak didapatkan Mie Gacoan dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia diduga lantaran nama restoran dan produk yang dijual dianggap aneh serta mengandung unsur mistis.
Mie Gacoan mengambil nama produk misalnya mie iblis, mie setan, mie angel, es genderuwo, es tuyul, es pocong dan lainnya. Lantaran hal tersebut, Mie Gacoan tidak sesuai dengan kriteria halal yang MUI tuliskan dalam Fatwa MUI no. 4 tahun 2003.
Juru bicara PT Pesta Pora Abadi penaung Mie Gacoan, Daryl Gumilar memastikan tak ada niat jahat dalam mengemas produk-produknya.
"Saat ini merek Mie Gacoan telah tumbuh menjadi market leader, utamanya di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kepulauan Bali, dan sedang dalam jalur kuat untuk berekspansi menjadi merek terbesar nomor 1 secara nasional. Di sinilah makna kata gacoan itu menjadi sangat relevan untuk disandingkan sebagai makna jagoan, dan bukan berarti taruhan," kata Daryl, Rabu 23 Agustus 2022.
Menurutnya, tak sedikit pun ada niatan jahat dari manajemen.
"Rasanya tak mungkin menjadikan tempat kami sebagai ruang untuk melakukan taruhan. Justru kami ingin menghadirkan tempat bersantap mie bagi pelajar dan mahasiswa agar tetap produktif sekaligus eksis," katanya.
Menurutnya, sertifikasi halal MUI sangat dibutuhkan untuk memberi jaminan dan kenyamanan untuk konsumen.
"Kami sangat sadar bahwa sertifikasi halal ini menjadi penting buat konsumen kami semua," katanya.
"Tidak ada niat sama sekali dari kami untuk menghilangkan kepercayaan dan keyakinan dari konsumen yang selama ini sudah setia menyantap bersama rekan dan keluarganya di Mie Gacoan," tambahnya.
Sementara itu, menyadur dari laman halal.go.id, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat halal MUI. Pertama adalah data pelaku usaha yang berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan data Penyelia Halal.
Bila tidak memiliki NIB, maka bisa memakai NPWP, SIUP, IUMK, NKV, dan lain sebagainya. Kedua, nama dan jenis produk yang dijual harus sesuai dengan yang didaftarkan. Kemudian bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.
Lalu yang keempat proses pengolahan produk, mulai dari pembelian, sampai pengemasan dan penyimpanan produk jadi distribusi. Terakhir, dokumen sistem jaminan produk halal.