Viral Mie Gacoan Gak Bisa Klaim Sertifikat Halal

Mie Gacoan
Sumber :
  • Tangkapan Layar: Instagram

VIVA Kuliner  – Belakangan ini viral di media sosial yang menyatakan bahwa Mie Gacoan tidak memiliki sertifikasi halal. Warganet ramai mempertanyakan sertifikat halal perusahaan dagang tersebut yang tidak dikabulkan oleh LPPOM Majelis Ulama Indonesia. Pemilik akun TikTok @lie.azizah mengungkap bahwa restoran mie pedas itu tidak dapat disertifikasi halal. 

Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah

Akun tersebut mencatut sebuah sumber dan menjelaskan alasan Mie Gacoan tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikasi halal tersebut tidak dapat diberikan lantaran nama restoran dan nama produk yang dijual dianggap aneh dan mengangkat unsur mistis. 

"Berdasarkan kriteria jaminan halal itu disebutkan ada 11 kriteria yang harus dipenuhi untuk melakukan sertifikasi halal. Salah satu kriterianya adalah nama produk, persyaratannya nama produk tidak boleh mengarah sifat kebatilan atau istilahnya tidak boleh menyebut nama setan," ungkap akun @leli.azizah.

Pria Bergelar Raja Ramen di Jepang, Selama 30 Tahun Tiada Hari Tanpa Konsumsi Mi Instan

Mie Gacoan

Photo :
  • Tangkapan Layar: Instagram

Karena itu, secara otomatis tidak memenuhi salah satu syarat sistem jaminan halal (SJH) yang sudah ditetapkan oleh LPPOM MUI. Seperti yang diketahui, Mie Gacoan mengambil nama produk misalnya mie iblis, mie setan, mie angel, es genderuwo, es tuyul, es pocong dan lainnya. 

Patuhi Wajib Halal Oktober 2024, Usaha Kopi di Bandung Dapatkan Sertifikat Halal

Karena itu, Mie Gacoan tidak sesuai dengan kriteria halal yang MUI tuliskan dalam Fatwa MUI no. 4 tahun 2003. Video tersebut lantas dibanjiri komentar warganet, banyak dari mereka yang baru mengetahui syarat mendapatkan sertifikat halal tersebut. 

Ilustrasi produksi halal

Photo :
  • MUI

Sementara itu, menyadur dari laman halal.go.id, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat halal MUI. Pertama adalah data pelaku usaha yang berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan data Penyelia Halal. Bila tidak memiliki NIB, maka bisa memakai NPWP, SIUP, IUMK, NKV, dan lain sebagainya. 

Kedua, nama dan jenis produk yang dijual harus sesuai dengan yang didaftarkan. Kemudian bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong. Lalu yang keempat proses pengolahan produk, mulai dari pembelian, sampai pengemasan dan penyimpanan produk jadi distribusi. Terakhir, dokumen sistem jaminan produk halal. 

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan.

Haikal Hassan Kembali Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Wajib Sertifikasi Halal

Babe Haikal mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024