Viral Mie Gacoan Gak Bisa Klaim Sertifikat Halal

Mie Gacoan
Sumber :
  • Tangkapan Layar: Instagram

VIVA Kuliner  – Belakangan ini viral di media sosial yang menyatakan bahwa Mie Gacoan tidak memiliki sertifikasi halal. Warganet ramai mempertanyakan sertifikat halal perusahaan dagang tersebut yang tidak dikabulkan oleh LPPOM Majelis Ulama Indonesia. Pemilik akun TikTok @lie.azizah mengungkap bahwa restoran mie pedas itu tidak dapat disertifikasi halal. 

Selamat! Nikita Willy Melahirkan Anak Kedua, Ini Namanya

Akun tersebut mencatut sebuah sumber dan menjelaskan alasan Mie Gacoan tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikasi halal tersebut tidak dapat diberikan lantaran nama restoran dan nama produk yang dijual dianggap aneh dan mengangkat unsur mistis. 

"Berdasarkan kriteria jaminan halal itu disebutkan ada 11 kriteria yang harus dipenuhi untuk melakukan sertifikasi halal. Salah satu kriterianya adalah nama produk, persyaratannya nama produk tidak boleh mengarah sifat kebatilan atau istilahnya tidak boleh menyebut nama setan," ungkap akun @leli.azizah.

Ini Nama-Nama di Indonesia yang Membuat Produk Kecantikan Tampil Lebih Eksotis

Mie Gacoan

Photo :
  • Tangkapan Layar: Instagram

Karena itu, secara otomatis tidak memenuhi salah satu syarat sistem jaminan halal (SJH) yang sudah ditetapkan oleh LPPOM MUI. Seperti yang diketahui, Mie Gacoan mengambil nama produk misalnya mie iblis, mie setan, mie angel, es genderuwo, es tuyul, es pocong dan lainnya. 

Terungkap Nama Lengkap Baby Lily, Dibocorkan Raffi Ahmad di Depan Kabah

Karena itu, Mie Gacoan tidak sesuai dengan kriteria halal yang MUI tuliskan dalam Fatwa MUI no. 4 tahun 2003. Video tersebut lantas dibanjiri komentar warganet, banyak dari mereka yang baru mengetahui syarat mendapatkan sertifikat halal tersebut. 

Ilustrasi produksi halal

Photo :
  • MUI

Sementara itu, menyadur dari laman halal.go.id, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat halal MUI. Pertama adalah data pelaku usaha yang berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan data Penyelia Halal. Bila tidak memiliki NIB, maka bisa memakai NPWP, SIUP, IUMK, NKV, dan lain sebagainya. 

Kedua, nama dan jenis produk yang dijual harus sesuai dengan yang didaftarkan. Kemudian bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong. Lalu yang keempat proses pengolahan produk, mulai dari pembelian, sampai pengemasan dan penyimpanan produk jadi distribusi. Terakhir, dokumen sistem jaminan produk halal. 

Ilustrasi mie instant

Peredaran 2 Varian Rasa Indomie Ini Ditarik dari Pasar Australia

Indomie, merek mie instan populer asal Indonesia, ditarik dari peredaran di Australia. Hal tersebut karena telah ditemukan potensi bahaya kesehatan.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024