Logo DW

Apakah Gelatin Halal atau Haram?

DW/A.Maciol
DW/A.Maciol
Sumber :
  • dw

Ia menambahkan, "Namun, di Timur Tengah, gelatin dari babi boleh digunakan. Karena beberapa kesepakatan ulama di Timur Tengah menganggap gelatin dari babi telah berubah zatnya dan tidak lagi mengandung babi di dalamnya. Mereka menganut mazhab Hanafi. Menurut mazhab Hanafi, bila barang yang semula najis dan berubah menjadi tidak najis maka hukumnya adalah tidak najis."

Menurutnya, dunia masih sangat bergantung pada gelatin dari babi. Contohnya, saat ini 80 persen industri farmasi menggunakan gelatin dari babi. Bagi dunia bisnis, peluang akan lebih terbuka jika suatu negara mengizinkan penggunaan gelatin babi. Atau lebih jelasnya di negara-negara dengan mazhab Hanafi, bisnis akan menjadi lebih fleksibel. (yp/ml)

Wawancara untuk artikel ini dilakukan oleh Ayu Purwaningsih dan Yusuf Pamuncak.