Produk Makanan dari Malaysia Bisa Masuk Tanpa Cap Halal?

Konferensi pers Indonesia Halal Watch
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bimo Aria

VIVA – Isu sertifikasi produk halal kembali muncul ke permukaan. Hal ini karena ada sebuah kabar yang menyebutkan bahwa produk, termasuk makanan dari Malaysia kini bisa masuk ke Indonesia tanpa perlu mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Haikal Hassan Wajibkan Sertifikasi Halal untuk Segala Produk, Mahfud MD: Beragama Jadi Terasa Sulit

Kabar itu muncul dalam pemberitaan sebuah media Malaysia yang menyebutkan aman diadakannya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Department of Islamic Development Malaysia dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada April 2019.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah, rencana itu sangat merugikan para pengusaha, dan rakyat Indonesia secara keseluruhan. Ini, kata Ikhsan, hanya akan menjadi pasar dari produk Malaysia.

Wajib Halal Berlaku, BPJPH Berwenang Sanksi Pelanggaran Jaminan Produk Halal

"Ini jelas merugikan, karena rakyat Indonesia hanya menjadi pasar saja dari produk Malaysia. Lagipula sudah diatur jelas dalam pasal 4 UUJPH (Undang-undang Jaminan Produk Halal) bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal," tutur Ikhsan saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Februari 2019.

Ikhsan menegaskan, meski sejumlah produk telah mendapat sertifikasi halal di negara asalnya, produk makanan itu wajib mendapatkan keputusan penetapan halal dari MUI. Dengan kata lain, hanya MUI yang bisa memberikan sertifikasi halal.

Masa Penahapan Usai, Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2024

"Semuanya itu haruslah di check and recheck serta diperiksa kehalalannya oleh MUI sesuai dengan standar produk halal dari MUI," ujar Ikhsan.

Sebab itu pihaknya meminta untuk menunda dan mengkaji ulang isi perjanjian agar tidak merugikan rakyat Indonesia. Menurutnya, sertifikasi halal yang dikeluarkan di Malaysia hanya berlaku di negara asalnya.

Di samping itu, ia juga menemukan sejumlah produk makanan yang beredar dari berbagai negara yang tidak mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Produk itu berasal dari Malaysia, China, Hongkong Thailand, dan beberapa negara lainnya.(row)

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan.

Haikal Hassan Kembali Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Wajib Sertifikasi Halal

Babe Haikal mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024