Produk Makanan dari Malaysia Bisa Masuk Tanpa Cap Halal?
- VIVA.co.id/Bimo Aria
VIVA – Isu sertifikasi produk halal kembali muncul ke permukaan. Hal ini karena ada sebuah kabar yang menyebutkan bahwa produk, termasuk makanan dari Malaysia kini bisa masuk ke Indonesia tanpa perlu mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kabar itu muncul dalam pemberitaan sebuah media Malaysia yang menyebutkan aman diadakannya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Department of Islamic Development Malaysia dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada April 2019.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah, rencana itu sangat merugikan para pengusaha, dan rakyat Indonesia secara keseluruhan. Ini, kata Ikhsan, hanya akan menjadi pasar dari produk Malaysia.
"Ini jelas merugikan, karena rakyat Indonesia hanya menjadi pasar saja dari produk Malaysia. Lagipula sudah diatur jelas dalam pasal 4 UUJPH (Undang-undang Jaminan Produk Halal) bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal," tutur Ikhsan saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Februari 2019.
Ikhsan menegaskan, meski sejumlah produk telah mendapat sertifikasi halal di negara asalnya, produk makanan itu wajib mendapatkan keputusan penetapan halal dari MUI. Dengan kata lain, hanya MUI yang bisa memberikan sertifikasi halal.
"Semuanya itu haruslah di check and recheck serta diperiksa kehalalannya oleh MUI sesuai dengan standar produk halal dari MUI," ujar Ikhsan.
Sebab itu pihaknya meminta untuk menunda dan mengkaji ulang isi perjanjian agar tidak merugikan rakyat Indonesia. Menurutnya, sertifikasi halal yang dikeluarkan di Malaysia hanya berlaku di negara asalnya.
Di samping itu, ia juga menemukan sejumlah produk makanan yang beredar dari berbagai negara yang tidak mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Produk itu berasal dari Malaysia, China, Hongkong Thailand, dan beberapa negara lainnya.(row)