Shabu Hachi, Restoran Shabu Yakiniku Pertama Bersertifikat Halal MUI

Hidangan di Shabu Hachi.
Sumber :
  • Instagram @shabuhachi

VIVA – Bagi penggemar kuliner asal Jepang shabu-shabu, jangan khawatir dengan status kehalalannya. Museum Rekor Indonesia (MURI) baru saja menobatkan restoran Shabu Hachi menjadi restauran all you can eat pertama bersertifikat Halal LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah

“Alasan utama kami memutuskan untuk mendaftarkan diri pada Sertifikat Halal MUI kepada LPOM MUI intinya pertama memberikan kepuasan pada pelanggan. Pelanggan kami 90 persen lebih memang muslim, 80 persen lebih ibu-ibu. Kalau Anda mampir siang-siang di outlet mana pun isinya ibu-ibu semua,” kata pemilik Shabu Hachi, Sujarwo Budiono kepada VIVA baru-baru ini di Shabu Hachi Bogor.

Patuhi Wajib Halal Oktober 2024, Usaha Kopi di Bandung Dapatkan Sertifikat Halal

Surjawo yang didampingi istrinya, Ghita Nafeeza menjelaskan,pelanggannya banyak yang sering menanyakan kehalalan hidangan di restorannya. Ia pun menjamin kepada pelanggannya telah menggunakan bahan baku halal.

Masa Penahapan Usai, Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2024

Meski demikian, untuk lebih meyakinkan lagi, restorannya pun mengikuti uji kehalalan untuk mendapatkan sertifikasi halal MUI.  

“Mayoritas ibu-ibu ada yang pengajian juga, Halal ini memberikan ketenangan kenyamanan dan kepuasan,” ucapnya.

Dalam prosesnya sendiri, kata Sujarwo, tidak sepenuhnya mulus. Ada sebelas kriteria yang harus dipenuhi. Seluruh bahan baku yang digunakan juga harus diseleksi untuk mengetahui jelas kehalalannya.

“Proses panjang melelahkan membuat syok. Bukan dari MUI-nya, tetapi kami yang harus banyak mempersiapkan. Sedangkan MUI mengaudit enam outlet kami,” kata Sujarwo.  

Selama proses audit, auditor pun terjun langsung ke dapur restoran serta melihat produk dan bahan baku yang dipakai. Seluruh tahapan juga harus sesuai dengan Sistem Jaminan Halal (SJH) MUI. Sujarwo yang juga mualaf ini mengibaratkan, selesainya proses sertifikasi halal seperti saat berbuka puasa.

“Menahan nafsu makan, begitu magrib walau hanya sesuap nasi seteguk air nikmatnya minta ampun, Kami bersyukur usaha kami berbuah nikmat. Tugas kami mempertahankan ini, mengawal sistem yang diatur MUI, termasuk kapan pun saat sidak nanti,” katanya.

Sertifikasi diserahkan langsung Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim. Lukman mengatakan bahwa proses pengujian untuk mendapatkan sertifikasi halal memang panjang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pihaknya.

“Tidak bisa bermain-main soal standar ini. Pertanggungjawabannya kami kepada Allah di akhirat kelak,” ucapnya.

Shabu Hachi juga menerima rekor MURI sebagai restoran shabu-shabu dan yakiniku all you can eat pertama di Indonesia yang menerima sertifikat halal LPPOM MUI.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan.

Haikal Hassan Kembali Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Wajib Sertifikasi Halal

Babe Haikal mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024